Pemalang: Polres Pemalang secara serentak melakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa makanan kemasan yang dijual di minimarket dan pasar tradisional, Kamis, 13 April 2023.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi penjualan makanan kedaluwarsa di tengah meningkatnya daya beli masyarakat pada bulan ramadan dan menjelang lebaran.
“Kami mengimbau kepada para pedagang dan pengusaha agar berhati-hati dan tidak menjual makanan yang telah kedaluwarsa,” kata Yovan.
Pengecekan dilakukan secara door to door ke setiap pusat perbelanjaan yang ada di seluruh Kabupaten Pemalang.
Dari pengecekan yang dilakukan, Polisi belum menemukan adanya penjualan makanan yang telah melebihi batas waktu penyimpanna, baik di minimarket maupun toko kelontong yang didatangi personelnya.
“Bila ditemukan adanya kesengajaan dalam penjualan makanan kemasan kedalwuarsa, kami tidak segan-segan akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum berlaku,” tegas dia.
Yovan mengingatkan, menjual atau memperdagangkan makanan kedaluwarsa dapat dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang juga mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar melakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa dengan teliti.
“Kami imbau, agar masyarakat memperhatikan tanggal kedaluwarsa pada kemasan makanan sebelum membeli,” imbuh dia. (Bambang Mujiono)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pemalang: Polres Pemalang secara serentak melakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa makanan kemasan yang dijual di
minimarket dan pasar tradisional, Kamis, 13 April 2023.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi penjualan makanan kedaluwarsa di tengah meningkatnya daya beli masyarakat pada bulan ramadan dan menjelang lebaran.
“Kami mengimbau kepada para pedagang dan pengusaha agar berhati-hati dan tidak menjual makanan yang telah kedaluwarsa,” kata Yovan.
Pengecekan dilakukan secara
door to door ke setiap pusat perbelanjaan yang ada di seluruh Kabupaten Pemalang.
Dari pengecekan yang dilakukan, Polisi belum menemukan adanya penjualan makanan yang telah melebihi batas waktu penyimpanna, baik di minimarket maupun toko kelontong yang didatangi personelnya.
“Bila ditemukan adanya kesengajaan dalam penjualan makanan kemasan kedalwuarsa, kami tidak segan-segan akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum berlaku,” tegas dia.
Yovan mengingatkan, menjual atau memperdagangkan makanan kedaluwarsa dapat dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pada kesempatan tersebut,
Kapolres Pemalang juga mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar melakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa dengan teliti.
“Kami imbau, agar masyarakat memperhatikan tanggal kedaluwarsa pada kemasan makanan sebelum membeli,” imbuh dia. (Bambang Mujiono)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)