Tebing Tinggi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Sumatra Utara, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi.
Dua orang tersangka yaitu GBS mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi yang saat ini menjabat Asisten III Pemerintah Kota Tebing Tinggi, serta PH selaku pelaksana proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi, Hiras A. Silaban, mengatakan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Senin malam, 7 Agustus 2023.
"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Hiras saat dikonfirmasi di Tebing Tinggi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Hiras menambahkan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sebesar Rp203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri yang dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp11 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus, hingga kini tidak berfungsi alias mangkrak dan berpotensi menyebabkan kerugian total.
Tebing Tinggi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi,
Sumatra Utara, menetapkan dua orang
tersangka terkait kasus dugaan
korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi.
Dua orang tersangka yaitu GBS mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi yang saat ini menjabat Asisten III Pemerintah Kota Tebing Tinggi, serta PH selaku pelaksana proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi, Hiras A. Silaban, mengatakan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Senin malam, 7 Agustus 2023.
"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Hiras saat dikonfirmasi di Tebing Tinggi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Hiras menambahkan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sebesar Rp203 juta. Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri yang dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp11 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus, hingga kini tidak berfungsi alias mangkrak dan berpotensi menyebabkan kerugian total.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)