Cianjur: Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menolak praperadilan terhadap Polres Cianjur yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus tabrak lari Sugeng Guruh Gautama Legiman yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal.
Hakim tunggal Hera Polosia Destiny menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon karena dalam penetapan tersangka, termohon sudah menjalankan prosedur sesuai dengan KUHAP.
"Atas berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama Legiman karena penetapan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana dalam fakta hukum pada persidangan, sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," katanya dalam sidang di PN Cianjur, Senin, 27 Februari 2023.
Setelah menimbang hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya tindakan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kuasa hukum termohon AKBP Agus Jamaludin mengatakan penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku sehingga hakim memutuskan untuk menolak semua gugatan. Dengan demikian, polisi akan melanjutkan penyelidikan.
"Semua sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga kepolisian akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sopir sedan mewah yang menyebabkan mahasiswi Cianjur itu meninggal dunia," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka, Anita H. Nasrulloh, menyatakan tidak puas atas putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai putusan tersebut.
"Kami menghormati majelis karena seperti yang sudah diatur di dalam perundangan-undangan tidak bisa banding, putusan ini sudah final," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cianjur: Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menolak
praperadilan terhadap Polres Cianjur yang diajukan kuasa hukum tersangka kasus
tabrak lari Sugeng Guruh Gautama Legiman yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal.
Hakim tunggal Hera Polosia Destiny menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon karena dalam penetapan tersangka, termohon sudah menjalankan prosedur sesuai dengan
KUHAP.
"Atas berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari Sugeng Guruh Gautama Legiman karena penetapan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana dalam fakta hukum pada persidangan, sudah dilaksanakan pada waktu permulaan atau bukti permulaan yang cukup dan sah menurut hukum," katanya dalam sidang di PN Cianjur, Senin, 27 Februari 2023.
Setelah menimbang hasil dari perkara dan dan laporan polisi dimaksud yang pada pokoknya tindakan pada surat perintah tugas dan surat tugas yang sah dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kuasa hukum termohon AKBP Agus Jamaludin mengatakan penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku sehingga hakim memutuskan untuk menolak semua gugatan. Dengan demikian, polisi akan melanjutkan penyelidikan.
"Semua sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku sehingga kepolisian akan melanjutkan penyidikan terhadap tersangka sopir sedan mewah yang menyebabkan mahasiswi Cianjur itu meninggal dunia," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum tersangka, Anita H. Nasrulloh, menyatakan tidak puas atas putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai putusan tersebut.
"Kami menghormati majelis karena seperti yang sudah diatur di dalam perundangan-undangan tidak bisa banding, putusan ini sudah final," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)