Bandung: Polisi akan menunjukan bukti hasil penyelidikan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, 19, beberapa waktu lalu di Cianjur. Polisi siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka sopir sedan audi Sugeng.
"Untuk praperadilan ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Kita akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukan bukti bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis, 9 Februari 2023.
Ibrahim mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan polisi tidak akan terpengaruh dengan dinamika yang terjadi di luar dari kasus kecelakaan lalu lintas. Salah satunya adalah sumpah tersangka Sugeng kepada sang istri bahwa dirinya tidak menabrak.
Sugeng bekerja sebagai sopir seorang perempuan berinisial N dan laki-laki berinsial D. Sugeng merupakan pengemudi sedan Audi yang diduga telah menabrak korban Selvi Amelia Nuraeni.
"Terkait adanya pengakuan tentang pembicaraan antara tersangka maupun majikannya itu tidak menjadi kapasitas progres penyidikan kasus laka ini. Yang paling penting sekarang, bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan," kata Ibrahim.
Penetapan Tersangka dengan Scientific Investigation
Upaya pembuktian yang diperoleh hingga menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan alat bukti melalui pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, inafis, dan laboratorium forensik.
“Hasil inafis juga bagian ban sebelah kanan depan dan ban belakang menunjukkan adanya bekas benturan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa Audi itu lah yang menabrak,” jelas Ibrahim.
Oleh karenanya, lanjut dia, langkah-langkah yang dilakukan oleh tersangka tidak akan memengruhi hasil penyelidikan. Polisi pun telah memiliki bukti dan keterangan para saksi.
"Jadi kita tidak akan mengkaitkan dengan yang terjadi di luar progres penyidikan, tetapi ini bukti yang cukup kuat menetapkan sugeng sebagai tersangka," kata dia.
Diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cianjur yang menewaskan seorang warga bernama Selvi Amelia Nuraeni. Sebelumnya di media sosial ramai disebutkan bahwa korban ditabrak oleh iring-iringan mobil kepolisian. Namun hal tersebut dibantah oleh Kabid Humas Polda Jabar dan Direktur Lalu lintas Polda Jabar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Polisi akan menunjukan bukti hasil penyelidikan terkait kasus
kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, 19, beberapa waktu lalu di
Cianjur. Polisi siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka sopir sedan audi Sugeng.
"Untuk
praperadilan ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Kita akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukan bukti bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis, 9 Februari 2023.
Ibrahim mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan polisi tidak akan terpengaruh dengan dinamika yang terjadi di luar dari kasus kecelakaan lalu lintas. Salah satunya adalah sumpah tersangka Sugeng kepada sang istri bahwa dirinya tidak menabrak.
Sugeng bekerja sebagai sopir seorang perempuan berinisial N dan laki-laki berinsial D. Sugeng merupakan pengemudi sedan Audi yang diduga telah menabrak korban Selvi Amelia Nuraeni.
"Terkait adanya pengakuan tentang pembicaraan antara tersangka maupun majikannya itu tidak menjadi kapasitas progres penyidikan kasus laka ini. Yang paling penting sekarang, bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan," kata Ibrahim.
Penetapan Tersangka dengan Scientific Investigation
Upaya pembuktian yang diperoleh hingga menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan alat bukti melalui pemeriksaan dengan menggunakan
scientific investigation, inafis, dan laboratorium forensik.
“Hasil inafis juga bagian ban sebelah kanan depan dan ban belakang menunjukkan adanya bekas benturan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa Audi itu lah yang menabrak,” jelas Ibrahim.
Oleh karenanya, lanjut dia, langkah-langkah yang dilakukan oleh tersangka tidak akan memengruhi hasil penyelidikan. Polisi pun telah memiliki bukti dan keterangan para saksi.
"Jadi kita tidak akan mengkaitkan dengan yang terjadi di luar progres penyidikan, tetapi ini bukti yang cukup kuat menetapkan sugeng sebagai tersangka," kata dia.
Diketahui, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cianjur yang menewaskan seorang warga bernama Selvi Amelia Nuraeni. Sebelumnya di media sosial ramai disebutkan bahwa korban ditabrak oleh iring-iringan mobil kepolisian. Namun hal tersebut dibantah oleh Kabid Humas Polda Jabar dan Direktur Lalu lintas Polda Jabar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(WHS)