Makassar: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi tiga warga Negara Nigeria. Mereka dideportasi lantaran sudah terlalu lama berada di Indonesia atau melewati batas tinggal.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan warga Negara Nigeria dengan inisial RN, OJO, dan IOI ini dideportasi setelah melanggar Pasal 75 dan 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ketiganya mempunyai kasus yang mirip, yaitu overstay," kata Alimuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.
Ia menjelaskan, OJO ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas I Jakarta Utara pada 8 Mei 2018, RN ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada 7 Juli 2022 kemarin.
Sedangkan IOI ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 17 Oktober 2018 karena mencoba melarikan diri saat pemeriksaan. Ia juga tidak memiliki dokumen resmi dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
"Setelah diserahkan dan ditahan di kantor Imigrasi yang berbeda, ketiga WN Nigeria ini diserahkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebelum diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar," jelasnya.
Setelah 2 Bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Makassar petugas Rudenim Makassar terus berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Nigeria guna kelengkapan berkas administrasi agar ketiganya dapat dideportasi ke negaranya.
"Setelah kordinasi akhirnya diputuskan mereka dapat dideportasi pada 8 Februari 2023 atas kerja sama seluruh pihak," jelasnya.
Ketiga Warga Negara Nigeria ini berangkat menuju Jakarta dari Bandara Sultan Hasanuddin melalui maskapai Citilink QG 341 pada pukul 06.00 Wita dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 07.15 WIB. Petugas dan WN Nigeria melanjutkan perjalanan menuju Kedutaan Nigeria.
Petugas Rudenim Makassar bersama immigratoir tiba di Kedutaan Nigeria, untuk selanjutnya dilakukan wawancara dan melengkapi dokumen emergency travel. Setelah seluruh kegiatan administrasi dan wawancara selesai di kedutaan, petugas dan immigratoir kembali ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in tiket menuju Nigeria.
Pendeportasian dilakukan dengan menggunakan pesawat maskapai Turkey Airlines Boeing B777 dari Jakarta menuju Istanbul Airport dan dilanjutkan penerbangan dari Istanbul Airport pukul 15.20 waktu Turki dan tiba pukul 20.25 waktu Nigeria di bandara Murtala Muhammed Internasional.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
Makassar mendeportasi tiga
warga Negara Nigeria. Mereka dideportasi lantaran sudah terlalu lama berada di Indonesia atau melewati batas tinggal.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan warga Negara Nigeria dengan inisial RN, OJO, dan IOI ini dideportasi setelah melanggar Pasal 75 dan 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ketiganya mempunyai kasus yang mirip, yaitu
overstay," kata Alimuddin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.
Ia menjelaskan, OJO ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas I Jakarta Utara pada 8 Mei 2018, RN ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada 7 Juli 2022 kemarin.
Sedangkan IOI ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 17 Oktober 2018 karena mencoba melarikan diri saat pemeriksaan. Ia juga tidak memiliki dokumen resmi dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
"Setelah diserahkan dan ditahan di kantor Imigrasi yang berbeda, ketiga WN Nigeria ini diserahkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebelum diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar," jelasnya.
Setelah 2 Bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi Makassar petugas Rudenim Makassar terus berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Nigeria guna kelengkapan berkas administrasi agar ketiganya dapat dideportasi ke negaranya.
"Setelah kordinasi akhirnya diputuskan mereka dapat dideportasi pada 8 Februari 2023 atas kerja sama seluruh pihak," jelasnya.
Ketiga Warga Negara Nigeria ini berangkat menuju Jakarta dari Bandara Sultan Hasanuddin melalui maskapai Citilink QG 341 pada pukul 06.00 Wita dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 07.15 WIB. Petugas dan WN Nigeria melanjutkan perjalanan menuju Kedutaan Nigeria.
Petugas Rudenim Makassar bersama immigratoir tiba di Kedutaan Nigeria, untuk selanjutnya dilakukan wawancara dan melengkapi dokumen
emergency travel. Setelah seluruh kegiatan administrasi dan wawancara selesai di kedutaan, petugas dan immigratoir kembali ke Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan
check-in tiket menuju Nigeria.
Pendeportasian dilakukan dengan menggunakan pesawat maskapai Turkey Airlines Boeing B777 dari Jakarta menuju Istanbul Airport dan dilanjutkan penerbangan dari Istanbul Airport pukul 15.20 waktu Turki dan tiba pukul 20.25 waktu Nigeria di bandara Murtala Muhammed Internasional.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)