Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id.

Gugatan Kewenangan Jaksa Dinilai Menghambat Pemberantasan Korupsi

Al Abrar • 31 Mei 2023 18:40
Surabaya: Undang-Undang (UU) Kejaksaan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai mengancam kerja-kerja pemberantasan rasuah.
 
"Saya menyayangkan gugatan ini. Apa dasar hukumnya atau konstitusinya dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Karena selama ini secara hukum, dia (kejaksaan) memiliki kewenangan (mengusut korupsi) dan dilindungi UU, lalu kenapa dipertanyakan?" kata Aktivis antikorupsi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Sholahudin, Selasa, 30 Mei 2023. 
 
Umar menyebut, Indonesia hingga kini masih darurat korupsi. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah penguatan lembaga penegak hukum.

"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," tuturnya.
 
"Makanya, semua lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK, harus diperkuat. Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi," imbuh Umar.
 
Dia mengakui bahwa kejaksaan masih memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya, baik secara kelembagaan maupun personal. Namun, solusinya bukan mencabut kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi.
 
"Yang menjadi PR kejaksaan adalah bagaimana meningkatkan profesionalitas dan integritas, terutama dalam korupsi," katanya.
 
Secara umum, Umar juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi sehingga upaya pemberantasan korupsi maksimal.
 
"Tapi yang jelas, di tengah persoalan korupsi yang masih darurat di Indonesia, lembaga-lembaga penegak hukum harus diperkuat agar korupsi ini bisa diberantas dan dihilangkan," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan