Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Oknum TNI di Surabaya Dibantu Selingkuhan Bunuh Istri Sah

Amaluddin • 03 Oktober 2023 13:27
Surabaya: Andrianto, anggota TNI AL berpangkat Kopda yang menjabat Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 berkomplot dengan kekasih gelapnya, Listiani Agustina untuk membunuh istri sahnya, Pipiet Dian Lestari. Pipiet dibunuh karena telah mengetahui hubungan gelap keduanya. 
 
Kini Listiani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto di Pengadilan Militer Surabaya.
 
"Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada 2022 dan 2023," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho, Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat Listiani dan Andrianto untuk merencanakan pembunuhan. Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani. 
 
Baca: Polres Aceh Besar Tes DNA Kerangka yang Ditemukan Dicor Dalam Drum

Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. 
 
Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.
 
Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan mencekik menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.
 
Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park, untuk berhubungan seks. Tujuannya untuk menenangkan diri, dan setelah mereka mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura. 
 
Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin.
 
"Terdakwa masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet," kata Hajita.
 
Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. Pengacara terdakwa Listiani, M Yakob, mengatakan kliennya tidak ikut membunuh istri kekasih gelapnya. Meksi begitu, dia tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
 
"Klien kami sebenarnya tidak ikut melakukan (pembunuhan). Hanya, membantu membuang mayatnya," kata Yakob.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan