Konferensi pers di Polres Malang, Senin, 27 Maret 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polres Malang, Senin, 27 Maret 2023. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Beli Bahan Peledak Secara Online, Mahasiswa asal Malang Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 27 Maret 2023 17:24
Malang: Polres Malang menangkap seorang mahasiswa, Indra Regar Lifikrillah, 20, karena memiliki bahan peledak seberat 2 kilogram. Warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, itu mengaku mendapatkan bahan peledak itu dengan cara membeli di marketplace Shopee.
 
"Bahan peledak tersebut diperoleh atau dibeli menggunakan media online," kata Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat konferensi pers, Senin, 27 Maret 2023.
 
Baca: Masyarakat Singkirkan Puing-puing Ledakan Bahan Mercon di Magelang

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli bahan peledak jenis petasan atau mercon itu dari Shopee menggunakan akun miliknya indraregar491. Petasan itu dibeli dari akun Shopee Hasan Hosni pada Selasa, 7 Maret 2023 sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp280 ribu.
 
Awalnya bahan peledak tersebut disimpan dan akan digunakan sendiri oleh tersangka. Namun karena jumlahnya yang terlalu banyak, tersangka menjual kembali bahan peledak itu secara online lewat Facebook seharga Rp300 ribu.

Namun aksi tersangka ini kemudian diketahui oleh polisi. Pada Kamis 9 Maret 2023, tersangka ditangkap dan barang bukti miliknya disita dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
 
"Ini modus baru. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh barang-barang itu saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum," ungkap Wahyu.
 
Atas perbuatannya tersangka bakal dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Jual Bubuk Petasan Lewat Medsos

Polisi baru saja menangkap dua orang penjual petasan yang beraksi di media sosial (medsos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya ialah Devit Diantoro, 29, warga Kepanjen; dan Poniran, 55, warga Ngajum, Kabupaten Malang.
 
"Tadi malam dua pelaku sudah kami amankan. Mereka menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa bahan mercon," kata Wahyu.
 
Wahyu menerangkan kasus ini bermula saat polisi menangkap tersangka Devit pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka Devit ditangkap lantaran kedapatan menjual bubuk petasan seberat 3 kilogram dan sumbu petasan sebanyak 200 tali dengan harga Rp450 ribu.
 
Kepada polisi, tersangka Devit mengaku mendapatkan bubuk petasan dan sumbu petasan dengan cara membeli dari tersangka Poniran seharga Rp315 ribu. Bubuk dan sumbu kemudian dijual kembali dengan harga Rp450 ribu sehingga tersangka Devit mendapatkan keuntungan Rp135 ribu.
 
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung menangkap Poniran sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan tersangka Poniran, polisi menyita barang bukti berupa 2 kilogram bubuk petasan dan 1 kilogram belerang
 
"Total barang bukti 6 kilogram terdiri dari 5 kilogram bahan peledak dan 1 kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan