Papua: Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menyatakan tim tangkap buron (tabur) Kejati Papua tengah mengejar 27 terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nama-nama terpidana yang masuk dalam DPO akan disebar hingga masyarakat dapat melaporkan bila mengetahui keberadaan mereka.
"Memang benar ada wacana untuk menyebarkan data 27 DPO terpidana, yang terbanyak adalah terpidana kasus korupsi agar mereka ditangkap dan menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan kepadanya," kata Kejati Papua Witono, Senin, 19 Juni 2023.
Para terpidana yang masuk DPO itu sudah memiliki ketetapan hukum sehingga harus menjadi hukuman yang dijatuhi kepada mereka.
Sebelumnya, Sabtu malam, 17 Juni 2023, tim tabur menangkap Viktor Aries Efendy, salah satu dari dua terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tolikara. Ia sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar biaya pengganti sebesar 128 miliar.
Terpidana Viktor korupsi senilai Rp 320 miliar. Ia ditangkap di Sorong dan saat ini ditahan di Lapas Abepura, Kota Jayapura.
"Selain Viktor, juga ada terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik namun hingga kini belum diketahui keberadaannya, sehingga tim akan berupaya mengetahui keberadaannya dan menangkapnya agar menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya," kata Witono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Papua: Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono menyatakan tim tangkap buron (tabur) Kejati Papua tengah mengejar 27 terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO). Nama-nama terpidana yang masuk dalam DPO akan disebar hingga masyarakat dapat melaporkan bila mengetahui keberadaan mereka.
"Memang benar ada wacana untuk menyebarkan data 27 DPO terpidana, yang terbanyak adalah terpidana
kasus korupsi agar mereka ditangkap dan menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan kepadanya," kata Kejati Papua Witono, Senin, 19 Juni 2023.
Para terpidana yang masuk DPO itu sudah memiliki ketetapan hukum sehingga harus menjadi hukuman yang dijatuhi kepada mereka.
Sebelumnya, Sabtu malam, 17 Juni 2023, tim tabur menangkap Viktor Aries Efendy, salah satu dari dua terpidana kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tolikara. Ia sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta membayar biaya pengganti sebesar 128 miliar.
Terpidana Viktor korupsi senilai Rp 320 miliar. Ia ditangkap di Sorong dan saat ini ditahan di Lapas Abepura, Kota Jayapura.
"Selain Viktor, juga ada terpidana lainnya dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Badan Pemberdayaan Kampung (BPMK) Tolikara Piter Wandik namun hingga kini belum diketahui keberadaannya, sehingga tim akan berupaya mengetahui keberadaannya dan menangkapnya agar menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya," kata Witono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)