ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Polisi yang Menewaskan Pemuda Gunungkidul Tengah Jalani Masa Demosi

Ahmad Mustaqim • 15 Mei 2023 22:13
Yogyakarta: Anggota kepolisian yang sebabkan tewasnya pemuda Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Briptu MK sebetulnya tengah menjalani masa demosi atau sanksi berupa pemindahan tempat ke ke level lebih rendah. Briptu MK sebelumnya sudah melakukan pelanggaran.
 
Kabid Propam Polda DIY, Komisaris Besar Hariyanto, enggan menjabarkan pelanggan yang dilakukan Briptu MK sebelumnya. Ia hanya menyatakan yang bersangkutan telah terbukti bersalah saat sidang internal Polri.
 
"Pelanggaran pasti. Hasil sidang (etik sebelumnya) memberikan sanksi demosi (kepada Briptu MK)," kata Hariyanto di Mapolda DIY, Senin, 15 Mei 2023.
 
Baca: Penembak Puskesmas Depok Sleman Sakit Hati karena Dipecat

Briptu MK menjalani demosi dengan ditugaskan di Polsek Girisubo. Wilayahnya berada di ujung timur DIY berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Demosi yang dijalani lelaki beralamat di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman itu direncanakan berlangsung hingga 2026.

"Yang bersangkutan ini kan demosi dalam proses pengawasan. Harusnya berakhir 5 September 2026. (Demosi) belum setahun," jelasnya.
 
Menurut dia, anggota polisi berusia 28 tahun itu dalam kini tengah dalam penyelidikan etik. Ia mengatakan proses pemeriksaan dilakukan maraton.
 
"Pemeriksaan masih proses. Kami proses secara kode etik maupun pidana," ujarnya.
 
Sebelumnya pemuda Dusun Wuni, Desa Nglindur, Aldi Apriyanto tewas terkena senjata api polisi. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan hiburan musil yang jadi bagian dari merti dusun (salah satu tradisi) setempat.
 
Sempat terjadi kericuhan saat hiburan musik berlangsung. Sementara, posisi Aldi duduk di bawah panggung dan beberapa meter dengan kericuhan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, polisi di atas panggung tampak memegang senjata api dan menembak ke bawah. Aldi sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
 
Briptu MK kini ditahan di Mapolda DIY. Anggota Polsek Girisubo itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan