Sleman: Polresta Sleman menangkap 5 orang diduga terlibat dalam penyerangan Puskesmas Depok I. Kelima orang yang beralamat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini di antaranya HA, 38; HS, 36; LS, 35; RA, 43; dan SM, 36.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan kelimanya ditangkap pada Sabtu, 13 Mei 2023. Ia mengatakan terduga pelaku inisial HS menjadi aktor utama yang mengajak empat orang melakukan perusakan.
"Motif (penyerangan Puslesmas Depok I) sakit hati karena yang bersangkutan (HS) dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan, yang mana pada saat yang bersangkutan berusaha mengonfirmasi pada puskesmas, tidak mendapat jawaban yang memuaskan," kata Ardi di Mapolresta Sleman, Senin, 15 Mei 2023.
Ardi mengatakan HS merupakan eks petugas keamanan di Puskesmas tersebut. HS diberhentikan pihak Puskesmas per 31 Maret 2023 melalui perusahaan penyalur yang bersangkutan.
Pihak Puskesmas merasa tak puas terhadap kinerja HS. Alasan itu disampaikan ke perusahaan penyalur.
"(HS) secara mendadak diberhentikan oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya, atas permintaan dari kepala puskesmas," kata dia.
Baca: Puskesmas di Sleman Diserang OTK, Jendela Ditemukan Bekas Lubang
HS diliputi rasa kekecewaan usai diberhentikan. Dari latar belakang itu, HS mengajak 4 orang dan merencanakan penyerangan Puskesmas pada malam hari. Ardi mengatakan keempat orang itu membantu HS atas dasar kesetiakawanan.
Menurut Ardi, kelima orang itu mendatangi Puskesmas dengan sebuah mobil pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari balik pagar bangunan Puskesmas, pelaku SM dan HS menembakkan peluru gotri ke sejumlah sudut bangunan.
Setidaknya, 9 gotri ditemukan setelah peristiwa itu. Petugas keamanan Puskesmas melaporkan ke polisi pada keesokan harinya.
"Maksud dan tujuan melakukan penembakan adalah memberikan shock therapy atau memberikan pelajaran," ucapnya.
Usai penangkapan, polisi menyita dua buah airgun jenis Colt Defender Series 90 dengan nomor 20B53700 dan GEM319, 19 Austria 9x19; dua buah kotak berisi peluru airgun; dan 11 butir gotri berwarna emas dan berdiameter 6 mm dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Senjata-senjata tersebut sedang kita kirimkan ke Labfor Semarang untuk diuji balistik untuk menentukan daya rusaknya," ujarnya melanjutkan.
Kelimanya kini ditahan di Mapolresta Sleman. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Sleman: Polresta Sleman menangkap 5 orang diduga terlibat dalam penyerangan Puskesmas Depok I. Kelima orang yang beralamat di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini di antaranya HA, 38; HS, 36; LS, 35; RA, 43; dan SM, 36.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan kelimanya ditangkap pada Sabtu, 13 Mei 2023. Ia mengatakan terduga pelaku inisial HS menjadi aktor utama yang mengajak empat orang melakukan perusakan.
"Motif (penyerangan Puslesmas Depok I) sakit hati karena yang bersangkutan (HS) dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan, yang mana pada saat yang bersangkutan berusaha mengonfirmasi pada puskesmas, tidak mendapat jawaban yang memuaskan," kata Ardi di Mapolresta Sleman, Senin, 15 Mei 2023.
Ardi mengatakan HS merupakan eks petugas keamanan di Puskesmas tersebut. HS diberhentikan pihak Puskesmas per 31 Maret 2023 melalui perusahaan penyalur yang bersangkutan.
Pihak Puskesmas merasa tak puas terhadap kinerja HS. Alasan itu disampaikan ke perusahaan penyalur.
"(HS) secara mendadak diberhentikan oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya, atas permintaan dari kepala puskesmas," kata dia.
Baca:
Puskesmas di Sleman Diserang OTK, Jendela Ditemukan Bekas Lubang
HS diliputi rasa kekecewaan usai diberhentikan. Dari latar belakang itu, HS mengajak 4 orang dan merencanakan penyerangan Puskesmas pada malam hari. Ardi mengatakan keempat orang itu membantu HS atas dasar kesetiakawanan.
Menurut Ardi, kelima orang itu mendatangi Puskesmas dengan sebuah mobil pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari balik pagar bangunan Puskesmas, pelaku SM dan HS menembakkan peluru gotri ke sejumlah sudut bangunan.
Setidaknya, 9 gotri ditemukan setelah peristiwa itu. Petugas keamanan Puskesmas melaporkan ke polisi pada keesokan harinya.
"Maksud dan tujuan melakukan penembakan adalah memberikan shock therapy atau memberikan pelajaran," ucapnya.
Usai penangkapan, polisi menyita dua buah airgun jenis Colt Defender Series 90 dengan nomor 20B53700 dan GEM319, 19 Austria 9x19; dua buah kotak berisi peluru airgun; dan 11 butir gotri berwarna emas dan berdiameter 6 mm dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Senjata-senjata tersebut sedang kita kirimkan ke Labfor Semarang untuk diuji balistik untuk menentukan daya rusaknya," ujarnya melanjutkan.
Kelimanya kini ditahan di Mapolresta Sleman. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 170 KUHP, subsider Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya pidana maksimal 20 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)