Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto (kiri) menginterogasi pelaku penipuan di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto (kiri) menginterogasi pelaku penipuan di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)

Polres Majalengka Bekuk 4 Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

Antara • 17 Mei 2023 20:56
Majalengka: Polres Majalengka, Jawa Barat, membekuk empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah. Sebanyak 36 orang menjadi korban aksi para tersangka.
 
"Ada empat orang yang kami tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Rabu, 17 Mei 2023.
 
Menurutnya empat tersangka yang ditangkap yaitu ES, MF, KS dan HB, keempatnya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan perjalanan umrah. Ia mengatakan untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban, di mana pada waktu itu para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

Namun, setelah ke-36 korban menginap di salah satu hotel yang berada di Tangerang, Banten, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban tanpa jejak.
 
Baca: Mengaku Petugas Samsat, 2 Debt Collector di Yogyakarta Diburu

"Para korban sempat dijanjikan akan berangkat, namun setelah sampai di salah satu hotel di Tangerang, tersangka ini kabur," tuturnya.
 
Ia menambahkan selain menangkap ke empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundle Compeni Profile PT IAW, satu lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper, dan satu unit mobil toyota camry dan 1 unit kendaraan toyota yaris.
 
Para korban mengalami kerugian hingga Rp941 juta dari total 36 orang, karena setiap paket umrah dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp27-29 juta. Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
 
"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan