medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum menetapkan peraturan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. Peraturan Gubernur yang memuat hal tersebut baru akan disusun setelah berlakunya Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kita masih menunggu pemberlakuan aturan baru pada 1 April. Setelah itu baru kita bikin batasan-batasan untuk daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar di Makassar, Sulawesi Selata, Kamis, 30 Maret 2017.
Ilyas menyatakan, pihaknya tidak terburu-buru menetapkan peraturan berskala daerah. Sebab draf Permenhub sebagai bahan dasar secara nasional, masih mungkin berubah sebelum diterapkan.
Setelah berlakunya Revisi Permenhub 32/2016, Dinas Perhubungan akan segera menggelar pertemuan lanjutan dengan unsur-unsur terkait. Termasuk dengan perwakilan taksi online maupun konvensional. Pertemuan untuk menghimpun berbagai masukan terhadap draf Pergub, terutama soal tarif.
"Peraturan ini kan intinya kesepakatan masing-masing pihak. Fleksibel lah. Ibarat ada satu kue yang jadi rebutan, makanya kita bagi-bagi," ujar Ilyas.
Soal ambang batas tarif taksi online di Sulsel, Ilyas belum bisa berspekulasi. Dia hanya mengisyaratkan nilainya tidak akan jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional.
Sedangkan, kuota armada taksi online untuk sementara ditetapkan sekitar 500 unit. Operasional taksi online pun dibatasi, mereka tidak boleh mengambil penumpang di kawasan hotel dan mall.
medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum menetapkan peraturan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. Peraturan Gubernur yang memuat hal tersebut baru akan disusun setelah berlakunya Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Kita masih menunggu pemberlakuan aturan baru pada 1 April. Setelah itu baru kita bikin batasan-batasan untuk daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar di Makassar, Sulawesi Selata, Kamis, 30 Maret 2017.
Ilyas menyatakan, pihaknya tidak terburu-buru menetapkan peraturan berskala daerah. Sebab draf Permenhub sebagai bahan dasar secara nasional, masih mungkin berubah sebelum diterapkan.
Setelah berlakunya Revisi Permenhub 32/2016, Dinas Perhubungan akan segera menggelar pertemuan lanjutan dengan unsur-unsur terkait. Termasuk dengan perwakilan taksi online maupun konvensional. Pertemuan untuk menghimpun berbagai masukan terhadap draf Pergub, terutama soal tarif.
"Peraturan ini kan intinya kesepakatan masing-masing pihak. Fleksibel lah. Ibarat ada satu kue yang jadi rebutan, makanya kita bagi-bagi," ujar Ilyas.
Soal ambang batas tarif taksi online di Sulsel, Ilyas belum bisa berspekulasi. Dia hanya mengisyaratkan nilainya tidak akan jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional.
Sedangkan, kuota armada taksi online untuk sementara ditetapkan sekitar 500 unit. Operasional taksi online pun dibatasi, mereka tidak boleh mengambil penumpang di kawasan hotel dan mall.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)