medcom.id, Makasar: Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap dua pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa. Dengan penangkapan itu, saat ini sudah delapan orang yang ditangkap.
"Kami sudah menangkap pelaku inisial TJ di Kabupaten Jeneponto. Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Anton Charliyan dikutip dari Antara, Sabtu (1/10/2016).
Selain TJ,45, tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Gowa juga menangkap IK,40. Keduanya ditangkap lantaran dalam pantauan CCTV menggerakan massa untuk membakar kantor DPRD.
"Untuk saat ini, sudah ada delapan orang yang kita tangkap termasuk yang dua yang baru kita tangkap di Jeneponto," beber dia.
Kepolisian kata matan Kadiv Humas Mabes Polri itu tidak akan berhenti. Polisi bakal mencari pihak lain yang terlibat dalam kerusuhan berujung pembakaran itu.
Kendati begitu, dia meminta pelaku untuk menyerahkan diri. Sebab, identitas sudah diketahui.
Kebakaran itu merupakan buntut dari penolakan terhadap Peraturan Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa. Massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan, membakar kantor DPRD Gowa, Senin 26 September 2016. Aksi ini diduga merupakan buntut dari polemik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang LAD.
Akibat kejadian itu, kantor DPRD Gowa beserta barang inventaris habis terbakar. Beberapa mobil yang terparkir di halaman kantor DPRD Gowa rusak terkena lemparan batu.
medcom.id, Makasar: Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap dua pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa. Dengan penangkapan itu, saat ini sudah delapan orang yang ditangkap.
"Kami sudah menangkap pelaku inisial TJ di Kabupaten Jeneponto. Kami akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Anton Charliyan dikutip dari
Antara, Sabtu (1/10/2016).
Selain TJ,45, tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Gowa juga menangkap IK,40. Keduanya ditangkap lantaran dalam pantauan CCTV menggerakan massa untuk membakar kantor DPRD.
"Untuk saat ini, sudah ada delapan orang yang kita tangkap termasuk yang dua yang baru kita tangkap di Jeneponto," beber dia.
Kepolisian kata matan Kadiv Humas Mabes Polri itu tidak akan berhenti. Polisi bakal mencari pihak lain yang terlibat dalam kerusuhan berujung pembakaran itu.
Kendati begitu, dia meminta pelaku untuk menyerahkan diri. Sebab, identitas sudah diketahui.
Kebakaran itu merupakan buntut dari penolakan terhadap Peraturan Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa. Massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan keluarga Kerajaan Gowa, Sulawesi Selatan, membakar kantor DPRD Gowa, Senin 26 September 2016. Aksi ini diduga merupakan buntut dari polemik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang LAD.
Akibat kejadian itu, kantor DPRD Gowa beserta barang inventaris habis terbakar. Beberapa mobil yang terparkir di halaman kantor DPRD Gowa rusak terkena lemparan batu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)