Tangerang: Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, tengah melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis 8 bulan penjara terhadap 7 terdakwa kasus pidana perdagangan orang (TPPO) di Venesia Hotel dan Karaoke BSD, Tangerang Selatan.
"Kita sudah mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Kasi Pidum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa, 14 September 2021.
Dia menegaskan, upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, karena putusan (vonis) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tangerang, berbeda dengan dakwaan yang telah dibuktikan dalam fakta persidangan.
"Dasar bandingnya karena pasal yang terbukti dalam putusan, berbeda dengan dakwaan yang kita buktikan dalam tuntutan," jelasnya.
Baca juga: Aktor Hoaks Babi Ngepet di Depok Disidangkan
Angga mengungkapkan JPU Kejari Tangsel, sebelumnya mendakwa 7 orang dalam kasus itu, terkait pasal pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dalam surat tuntutan, kita tuntut dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang selama 6 (enam) tahun penjara dan denda 200 juta, sementara putusan pengadilan para terdakwa divonis berdasarkan pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," jelas dia.
Dia menegaskan, atas upaya banding itu, JPU Kejari Tangsel, telah mengajukan banding 6 hari pasca-putusan dalam kasus tersebut.
"Jaksa penuntut umum telah mengajukan banding pada Rabu, 8 September 2021. Putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang, 2 September," ucapnya.
Sebelumnya, pada19 Agustus 2020, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha karaoke dan hotel Venesia, dengan dugaan pidana prostitusi. Dari penggerebekan itu, 47 wanita pekerja dan 13 orang yang terdiri dari muncikari dan manajemen hotel diperiksa sementara dalam penyidikan hanya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tangerang: Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, tengah melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis 8 bulan penjara terhadap 7 terdakwa kasus pidana
perdagangan orang (TPPO) di Venesia Hotel dan Karaoke BSD, Tangerang Selatan.
"Kita sudah mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Kasi Pidum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa, 14 September 2021.
Dia menegaskan, upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel, karena putusan (vonis) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Tangerang, berbeda dengan dakwaan yang telah dibuktikan dalam fakta persidangan.
"Dasar bandingnya karena pasal yang terbukti dalam putusan, berbeda dengan dakwaan yang kita buktikan dalam tuntutan," jelasnya.
Baca juga:
Aktor Hoaks Babi Ngepet di Depok Disidangkan
Angga mengungkapkan JPU Kejari Tangsel, sebelumnya mendakwa 7 orang dalam kasus itu, terkait pasal pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dalam surat tuntutan, kita tuntut dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang selama 6 (enam) tahun penjara dan denda 200 juta, sementara putusan pengadilan para terdakwa divonis berdasarkan pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," jelas dia.
Dia menegaskan, atas upaya banding itu, JPU Kejari Tangsel, telah mengajukan banding 6 hari pasca-putusan dalam kasus tersebut.
"Jaksa penuntut umum telah mengajukan banding pada Rabu, 8 September 2021. Putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang, 2 September," ucapnya.
Sebelumnya, pada19 Agustus 2020, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha karaoke dan hotel Venesia, dengan dugaan pidana prostitusi. Dari penggerebekan itu, 47 wanita pekerja dan 13 orang yang terdiri dari muncikari dan manajemen hotel diperiksa sementara dalam penyidikan hanya 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)