Sidoarjo: Petugas Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur menggerebek produsen likuid rokok elektrik ilegal di dua tempat di Kota Surabaya. Akibat perbuatan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp319 juta.
"2018 pelaku coba membuat, 2019 mulai dipasarkan, omset yang dihasilkan mencapai Rp4 miliar dan selalu meningkat," kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 2 November 2021.
Pelaku merupakan warga Kota Surabaya dengan inisial IS. Polisi menggerebek dua tempat yang digunakan sebagai tempat produksi, yaitu di Jalan Talas Kelurahan Jagir dan Jalan Soponyono Prapen, Surabaya.
Dari lokasi tersebut petugas menemukan 14.338 botol likuid yang tidak dilengkapi pita cukai. Produk ilegal yang disita ditaksir bernilai Rp560 juta.
Pelaku diketahui memproduksi sendiri dan memasarkan secara online lewat pasar daring. Pelaku mengaku selama masa pandemi covid-19 permintaan likuid meningkat tajam, bahkan selama lebih dari dua tahun beroperasi, omset penjualan mencapai Rp4 miliar.
"Sebulan dapat keuntungan Rp20 juta," kata tersangka, IS. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Sidoarjo: Petugas
Bea Cukai Sidoarjo, Jawa Timur menggerebek produsen likuid rokok elektrik ilegal di dua tempat di Kota Surabaya. Akibat perbuatan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp319 juta.
"2018 pelaku coba membuat, 2019 mulai dipasarkan, omset yang dihasilkan mencapai Rp4 miliar dan selalu meningkat," kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 2 November 2021.
Pelaku merupakan warga Kota Surabaya dengan inisial IS. Polisi menggerebek dua tempat yang digunakan sebagai tempat produksi, yaitu di Jalan Talas Kelurahan Jagir dan Jalan Soponyono Prapen, Surabaya.
Dari lokasi tersebut petugas menemukan 14.338 botol likuid yang tidak dilengkapi pita cukai. Produk ilegal yang disita ditaksir bernilai Rp560 juta.
Pelaku diketahui memproduksi sendiri dan memasarkan secara online lewat pasar daring. Pelaku mengaku selama masa pandemi covid-19 permintaan likuid meningkat tajam, bahkan selama lebih dari dua tahun beroperasi, omset penjualan mencapai Rp4 miliar.
"Sebulan dapat keuntungan Rp20 juta," kata tersangka, IS. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)