Bandung: Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, untuk mengambil cuti pada akhir tahun 2021. Oded menilai cuti merupakan hak bagi para ASN yang telah bekerja melaksanakan kewajiban.
"Urusan cuti hak mereka, hak ASN," cetus Oded, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 2 November 2021.
Namun Oded menuturkan, ada beberapa syarat ASN diizinkan mengambil cuti pada akhir tahun. Misalnya ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit yang disertai dengan keterangan dari pelayanan kesehatan.
"Tentu kita sebagai pimpinannya akan melihat subtansi yang diajukan. Kalau cutinya ada yang meninggal, ya itu kan penting. Atau ada keluarga yang sakit," kata Oded.
Baca juga: 31 Kelurahan di Kota Kupang Nol Kasus Covid-19
Alasan tersebut, lanjut Oded, bisa diterima dan diberikan cuti terhadap ASN dengan bukti kuat agar tidak disalahgunakan. Akan tetapi jika mengajukan cuti tanpa alasan tersebut, ia memastikan tidak akan memberikan izin.
"Kalau liburan tentu tidak boleh ya, kecuali alasannya penting tadi," sahutnya
Oded mengaku, Pemkot Bandung mengikuti intruksi dari pemerintah pusat terkait tidak adanya cuti pada akhir tahun. Pasalnya Pemkot Bandung pun kini tengah mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19 setelah akhir tahun.
"Kita tentu yang di daerah mengikuti arahan dari pusat kan. Karena berdasarkan tahun kemarin juga terjadi jumlah kasus yang meningkat setelah libur akhir tahun," ungkap Oded.
Bandung:
Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, untuk mengambil cuti pada akhir tahun 2021. Oded menilai cuti merupakan hak bagi para ASN yang telah bekerja melaksanakan kewajiban.
"Urusan cuti hak mereka, hak ASN," cetus Oded, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 2 November 2021.
Namun Oded menuturkan, ada beberapa syarat ASN diizinkan mengambil cuti pada akhir tahun. Misalnya ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit yang disertai dengan keterangan dari pelayanan kesehatan.
"Tentu kita sebagai pimpinannya akan melihat subtansi yang diajukan. Kalau cutinya ada yang meninggal, ya itu kan penting. Atau ada keluarga yang sakit," kata Oded.
Baca juga:
31 Kelurahan di Kota Kupang Nol Kasus Covid-19
Alasan tersebut, lanjut Oded, bisa diterima dan diberikan cuti terhadap ASN dengan bukti kuat agar tidak disalahgunakan. Akan tetapi jika mengajukan cuti tanpa alasan tersebut, ia memastikan tidak akan memberikan izin.
"Kalau liburan tentu tidak boleh ya, kecuali alasannya penting tadi," sahutnya
Oded mengaku, Pemkot Bandung mengikuti intruksi dari pemerintah pusat terkait tidak adanya cuti pada akhir tahun. Pasalnya Pemkot Bandung pun kini tengah mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19 setelah akhir tahun.
"Kita tentu yang di daerah mengikuti arahan dari pusat kan. Karena berdasarkan tahun kemarin juga terjadi jumlah kasus yang meningkat setelah libur akhir tahun," ungkap Oded.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)