Bekasi: Artis TikTok Juy Putri didenda Rp12 juta karena menggelar pesta ulang tahun (ultah) di salah satu hotel di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu berdasarkan hasil sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis, 29 Juli 2021.
Juy menjalani sidang secara daring atas pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yakni menggelar acara ultah dan tidak menggunakan masker.
"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," kata Juy, Kamis, 29 Juli 2021.
Majelis hakim yang memimpin sidang itu menetapkan Juy bersalah. Juy diwajibkan membayar denda sebesar Rp12 juta subsider hukuman penjara selama 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp12 juta," tutur hakim.
Baca: Manajemen Hotel Lokasi Acara Ultah Artis TikTok Mengaku Kecolongan
Seleb TikTok Juyy Putri viral karena rekaman acara ulang tahunnya di salah satu hotel Kota Bekasi viral di media sosial. Dia pun dipanggil penyidik Polres Metro Bekasi Kota terkait hal tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, mengatakan seleb TikTok tersebut dikenakan sanksi tindakan pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran di tengah massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Ini pelanggaran pada prokes pada saat masa PPKM darurat. Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," kata Aloysius, saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 28 Juni 2021.
Bekasi:
Artis TikTok Juy Putri didenda Rp12 juta karena menggelar pesta ulang tahun (ultah) di salah satu hotel di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu berdasarkan hasil sidang
yustisi tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis, 29 Juli 2021.
Juy menjalani sidang secara daring atas pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yakni menggelar acara ultah dan tidak menggunakan masker.
"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," kata Juy, Kamis, 29 Juli 2021.
Majelis hakim yang memimpin sidang itu menetapkan Juy bersalah. Juy diwajibkan membayar denda sebesar Rp12 juta subsider hukuman penjara selama 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp12 juta," tutur hakim.
Baca:
Manajemen Hotel Lokasi Acara Ultah Artis TikTok Mengaku Kecolongan
Seleb TikTok Juyy Putri viral karena rekaman acara ulang tahunnya di salah satu hotel Kota Bekasi viral di media sosial. Dia pun dipanggil penyidik Polres Metro Bekasi Kota terkait hal tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, mengatakan seleb TikTok tersebut dikenakan sanksi tindakan pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran di tengah massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
"Ini pelanggaran pada prokes pada saat masa PPKM darurat. Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," kata Aloysius, saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 28 Juni 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SYN)