Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang memukul pasutri pemilik kafe di Gowa. (foto: instagram/@makassar.iinfo)
Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang memukul pasutri pemilik kafe di Gowa. (foto: instagram/@makassar.iinfo)

Berkas Kasus Pemukulan Pasutri di Gowa Dilimpahkan ke Kejaksaan

Muhammad Syawaluddin • 28 Juli 2021 12:42
Makassar: Penyidik Polrestabes Makassar telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) oleh anggota Satpol PP saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 
 
"Iya, sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Juli 2021.
 
Ia mengatakan bahwa pelimpahan kasus penganiayaan oleh mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa terhadap salah satu pemilik cafe di Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa itu sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah masih akan ada tambahan yang dibutuhkan ataukah sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Iya sudah dilimpahkan, kami masih menunggu hasil penelitian (berkas perkara) dari kejaksaan," jelas tutur M Tambunan. 
 
Sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa yang ditetapkan tersangka kasus pemukulan pasangan suami-istri resmi ditahan. Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan penahanan dilakukan terhadap mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu setelah dilakukan pemeriksaan.
 
Baca: Oknum Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa Resmi Ditahan
 
Mardani Hamdan, anggota Satpol PP Gowa, melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri saat operasi PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
 
Dari keterangan kepolisian, pemukulan itu berawal saat beberapa orang petugas PPKM mempertanyakan suara musik berbunyi. Lalu korban menjelaskan bahwa dirinya sedang jualan online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan