Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang memukul pasutri pemilik kafe di Gowa. (foto: instagram/@makassar.iinfo)
Mardani Hamdan, oknum Satpol PP Gowa yang memukul pasutri pemilik kafe di Gowa. (foto: instagram/@makassar.iinfo)

Oknum Satpol PP Pemukul Pasutri di Gowa Resmi Ditahan

Muhammad Syawaluddin • 18 Juli 2021 19:06
Makassar: Oknum Satpol PP di Gowa yang ditetapkan tersangka kasus pemukulan pasangan suami-istri resmi ditahan. Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, mengatakan penahanan dilakukan terhadap mantan Sekretaris Satpol PP Gowa itu setelah dilakukan pemeriksaan sejak kemarin.
 
"Iya hari ini resmi ditahan," kata Tambunan saat dikonfirmasi, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu, 18 Juli 2021.
 
Baca: Testing Mandiri Masyarakat Jawa Timur Naik Enam Kali Lipat

Penahanan terhadap tersangka tersebut tertuang dalam surat penahanan dengan nomor SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tgl 18 juli 2021 yang ditandatangani oleh kasat Reskrim Polres Gowa, AKP. Boby Rachman.
 
"Setelah (tersangka) menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan (penahanan) hari ini," jelasnya.
 
Diberitakan sebelumnya Mardani Hamdan anggota Satpol PP Gowa melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
 
Dari keterangan kepolisian pemukulan itu berawal saat beberapa orang petugas PPKM mempertanyakan suara music berbunyi. Lalu korban menjelaskan bahwa dirinya sementara jualan online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan