Pemuda berinisial H dibawa Petugas Satreskrim Polres Trenggalek. (Istimewa)
Pemuda berinisial H dibawa Petugas Satreskrim Polres Trenggalek. (Istimewa)

Hina Gus Miftah, Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap Polisi

Amaluddin • 26 Mei 2021 12:54
Surabaya: Seorang pemuda berinisial H, warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap Polres Trenggalek. H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap ulama kondang, Gus Miftah, melalui akun media sosial Instagram.
 
"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan, dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, dalam keterangan persnya, Rabu, 26 Mei 2021.
 
Doni mengatakan, penangkapan dilakukan karena H membuat resah masyarakat. Sebab, video ujaran kebencian yang disampaikan H terhadap Gus Miftah sempat viral, dan mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.

Doni menjelaskan, penangkapan itu berawal dari patroli siber oleh jajarannya yang menemukan postingan akun Instagram bernama @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata, "Koe ojo dakwah kowe asu idu kiai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti)".
 
Baca: Polda Bali Tangkap Peretas Akun Facebook Melecehkan Perayaan Nyepi
 
Tak berhenti di situ, pelaku H juga kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat, "Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kiai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kiai itu bagaimana),".
 
Mengetahui hal tersebut, kata Doni, petugas melakukan profiling, dan diduga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Pihaknya menangkap H di kediamannya tanpa perlawanan.
 
Petugas menyita barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Ancaman hukumannya selama-lamanya 4 tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp750 juta," ujar Doni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan