Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. MI/Depi Gunawan
Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. MI/Depi Gunawan

Lantik Sejumlah Pejabat, Plt Bandung Barat Hengky Kurniawan Dikritik DPRD

P Aditya Prakasa • 09 Agustus 2021 14:27
Bandung: DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini belum menerima salinan surat dari Kemendagri atas pelantikan pejabat yang dilakukan Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan sebanyak 160 posisi pada 7 Juli 2021 lalu. Akibatnya, Hengky dinilai arogan dan menimbulkan wacana interpelasi.
 
Ketua Komisi I DPRD KBB Wendi Sukmawijaya mengatakan, langkah yang dilakukan Hengky Kurniawan dinilai arogan. Bahkan, Hengky kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021.
 
"Diserahkan saja kepada seluruh anggota DPRD disaat hiruk pikuk 160 rotasi/mutasi jabatan waktu itu, ini malah santai Plt melakukan pelantikan kembali. Karena sampai sekarang juga yang pelantikan pertama kita belum menerima surat dari Kemendagri, padahal itu kan pasti ada salinannya," kata Wendi saat dihubungi, Senin, 9 Agustus 2021.

Menurut Wendi, DPRD KBB akan melakukan Badan Musyawarah (Bamus) terkait wacana interpelasi terhadap Plt Bupati Bandung Barat. Bamus tersebut untuk memastikan dan mengetahui fraksi yang telah setuju untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Plt Bupati Bandung Barat.
 
"Sampai sekarang ada 4 fraksi terdiri dari 17 anggota yang telah setuju, tapi itu nanti updatenya akan kita lihat saat Bamus nanti. Kalau untuk Paripurnanya, memang rencana awal hari ini juga, tapi karena masih PPKM maka kita akan usulkan untuk digeser. Karena Paripurna ini tidak bisa dilakukan secara online, tapi harus offline agar disaksikan langsung banyak orang," katanya.
 
Baca: Ratusan Monyet Jarah Warung Makan di Kawasan Wisata Gunung Galunggung
 
Sementara itu, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, Plt Bupati Bandung Barat harus menyampaikan surat keputusan dari Kemendagri kepada DPRD KBB. Namun jika DPRD KBB tetap menggunakan hak interpelasi, artinya surat tersebut tidak ada secara fisik sampai ke perwakilan rakyat tersebut.
 
"Kalau tidak ada persetujuan itu Plt tidak boleh (rotasi/mutasi jabatan). Kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri. Kalau tiba-tiba, itu tidak sah. Kalau ada hak angket atau interpelasi seperti begitu berarti tidak ada persetujuan Kemendagri," kata Asep.
 
Asep pun menyoroti kebijakan Hengky melakukan rotasi/mutasi jabatan tersebut di masa pandemi covid-19. Diakui Asep, seharusnya Hengky lebih memprioritaskan penanganan covid-19 di KBB terutama warga yang tidak mampu untuk diberikan bantuan sosial secara merata.
 
"Nah itu harus dibaca betul dengan ketat dan saksama, tidak bisa parsial hanya dengan punya kewenangan karena ada kebutuhan satu dua lembaga gitu, kemudian diganti dan diubah-ubah. Sebaiknya memang ada pertimbangan itu, tidak perlu dipindahkan dari awal lagi, ini ada persoalan dari keberlanjutan dari sesuatu pekerjaan," bebernya.
 
Dihubungi terpisah, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad Muradi menilai ada upaya Hengky Kurniawan mengumpulkan kekuatan untuk menjadi Bupati Bandung Barat secara definitif. Bahkan Hengky dinilai mulai menyisihkan orang-orang yang dianggap tidak loyal untuk berbagai kepentingan politiknya.
 
"Mungkin sebagian kadisnya orang-orang Aa Umbara. Mungkin dia butuh power, mengganti orang-orang yang tidak loyal ke dia. Dan mungkin dia pengen punya power di mata publik, mungkin karena nanti 2024 dia kan nyalon jadi bupati," kata Muradi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan