Gunungkidul: Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membenahi infrastruktur dan standar operasional pelaksanaan penunjang pembukaan objek wisata. Hal tersebut dilakukan agar aman dari penularan covid-19 untuk menyambut kelonggaran aktivitas pariwisata.
"Pada sektor pariwisata ada protokol kesehatan khusus, ada standar operasional pelaksanaan (SOP) yang harus dipenuhi dan dijalankan bersama-sama," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono, di Gunungkidul, Minggu, 26 September 2021.
Baca: Bali Siap Sambut Wisatawan Mancanegara
Selain protokol kesehatan, ada model-model yang harus dilakukan agar pariwisata bisa bertahan. Menurut dia dibutuhkan kesadaran semua pihak, perlu sarana dan fasilitas dan masyarakat juga diajak terlibat secara aktif.
Dia menegaskan dalam rangka menyiapkan kebiasaan dan pola baru aktivitas pariwisata itu, tidak hanya menjadi beban dan tugas pemerintah saja.
SOP dan syarat baru yang harus dipenuhi, khususnya di DIY di antaranya penggunaan aplikasi Visiting Jogja. Selain itu kewajiban yang harus dipenuhi yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Sebagai tindak lanjut Imendagri dan Kemenpar, usaha jasa pariwisata juga harus memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Sertifikat tersebut menjadi salah satu prosedur saat kelonggaran pariwisata diberlakukan.
"Kami mengajak dan mendampingi pelaku pariwisata diantaranya Pokdarwis, selain menyiapkan sarana dan fasilitas penunjang protokol kesehatan, juga didorong agar segera mendapat QR Code aplikasi PeduliLindungi. Kami dampingi pula agar pelaku wisata memperoleh sertifikat CHSE. Hal ini dalam rangka membangun habit baru di dalam kegiatan pariwisata," ungkap Harry.
Gunungkidul: Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membenahi infrastruktur dan standar operasional pelaksanaan penunjang pembukaan
objek wisata. Hal tersebut dilakukan agar aman dari penularan covid-19 untuk menyambut kelonggaran aktivitas pariwisata.
"Pada sektor pariwisata ada protokol kesehatan khusus, ada standar operasional pelaksanaan (SOP) yang harus dipenuhi dan dijalankan bersama-sama," kata Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono, di Gunungkidul, Minggu, 26 September 2021.
Baca:
Bali Siap Sambut Wisatawan Mancanegara
Selain protokol kesehatan, ada model-model yang harus dilakukan agar pariwisata bisa bertahan. Menurut dia dibutuhkan kesadaran semua pihak, perlu sarana dan fasilitas dan masyarakat juga diajak terlibat secara aktif.
Dia menegaskan dalam rangka menyiapkan kebiasaan dan pola baru aktivitas pariwisata itu, tidak hanya menjadi beban dan tugas pemerintah saja.
SOP dan syarat baru yang harus dipenuhi, khususnya di DIY di antaranya penggunaan aplikasi Visiting Jogja. Selain itu kewajiban yang harus dipenuhi yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Sebagai tindak lanjut Imendagri dan Kemenpar, usaha jasa pariwisata juga harus memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE). Sertifikat tersebut menjadi salah satu prosedur saat kelonggaran pariwisata diberlakukan.
"Kami mengajak dan mendampingi pelaku pariwisata diantaranya Pokdarwis, selain menyiapkan sarana dan fasilitas penunjang protokol kesehatan, juga didorong agar segera mendapat QR Code aplikasi PeduliLindungi. Kami dampingi pula agar pelaku wisata memperoleh sertifikat CHSE. Hal ini dalam rangka membangun habit baru di dalam kegiatan pariwisata," ungkap Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)