Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, memutuskan membuka objek wisata selama libur lebaran tahun ini. Namun jumlah pengunjung objek wisata dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas maksimal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/1831 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selain kapasitas pengunjung, waktu operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB.
"SE perpanjangan PPKM Mikro ini mulai 4 sampai 17 Mei," ujar Bupati Jepara Dian Kristiandi, Rabu, 12 Mei 2021.
Dian mengatakan seluruh obejk wisata akan ditutup pada momentum tersebut perayaan pesta lomban dan larung kepala kerbau. Pesta lomban yang digelar tujuh hari setelah lebaran Idulfitri tersebut merupakan puncak kunjungan wisatawan di Bumi Kartini. Alasannya, momen tersebut pasti menciptakan kerumunan.
Baca: Sleman Imbau Destinasi Wisata Disiplin Prokes
"Tapi nanti waktu pesta lomban yaitu tujuh hari setelah lebaran, seluruh obyek wisata kami tutup. Termasuk objek wisata yang dikelola desa-desa," lanjut Dian.
Tidak hanya obyek wisata, pembatasan juga diterapkan pada restoran. Selama SE itu masih berlaku, pengunjung restoran dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal masing-masing restoran.
Jepara: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara,
Jawa Tengah, memutuskan membuka
objek wisata selama libur lebaran tahun ini. Namun jumlah pengunjung objek wisata dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas maksimal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/1831 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selain kapasitas pengunjung, waktu operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB.
"SE perpanjangan PPKM Mikro ini mulai 4 sampai 17 Mei," ujar Bupati Jepara Dian Kristiandi, Rabu, 12 Mei 2021.
Dian mengatakan seluruh obejk wisata akan ditutup pada momentum tersebut perayaan pesta lomban dan larung kepala kerbau. Pesta lomban yang digelar tujuh hari setelah lebaran Idulfitri tersebut merupakan puncak kunjungan wisatawan di Bumi Kartini. Alasannya, momen tersebut pasti menciptakan kerumunan.
Baca:
Sleman Imbau Destinasi Wisata Disiplin Prokes
"Tapi nanti waktu pesta lomban yaitu tujuh hari setelah lebaran, seluruh obyek wisata kami tutup. Termasuk objek wisata yang dikelola desa-desa," lanjut Dian.
Tidak hanya obyek wisata, pembatasan juga diterapkan pada restoran. Selama SE itu masih berlaku, pengunjung restoran dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal masing-masing restoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)