Bandung: Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri, memastikan tindakan tegas jika 12 anggota Polrestabes Bandung terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Sanksi yang akan diberikan yaitu pemecatan dari kepolisian dan terancam pidana.
"Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," kata Dofiri di Markas Polrestabes Bandung, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca: Enam Korban Longsor di Nganjuk Masih Dicari
Dia mengatakan hal itu merupakan pembelajaran bagi anggota lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi apabila terbukti.
Dofiri menyebut saat ini penyidik Propam tengah mendalami adanya anggota yang terlibat narkoba. Mereka yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan.
"Ini pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," jelasnya.
Sebelumnya belasan anggota Polsek Astanaanyar ditangkap Propam Polda Jabar, pada Selasa, 16 Februari 2021, karena menggunakan narkoba. Mereka yang ditangkap salah satunya adalah Kapolsek Astanaanyar, Kompol Dewi Yuni Purwanti.
"Benar adanya saya sampaikan, Propam amankan personel Polsek Astanaanyar, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago.
Bandung: Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri, memastikan tindakan tegas jika 12 anggota Polrestabes Bandung terbukti mengkonsumsi
narkoba jenis sabu. Sanksi yang akan diberikan yaitu pemecatan dari kepolisian dan terancam pidana.
"Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," kata Dofiri di Markas Polrestabes Bandung, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca:
Enam Korban Longsor di Nganjuk Masih Dicari
Dia mengatakan hal itu merupakan pembelajaran bagi anggota lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi apabila terbukti.
Dofiri menyebut saat ini penyidik Propam tengah mendalami adanya anggota yang terlibat narkoba. Mereka yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan.
"Ini pembelajaran bagi yang lain karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," jelasnya.
Sebelumnya belasan anggota Polsek Astanaanyar ditangkap Propam Polda Jabar, pada Selasa, 16 Februari 2021, karena menggunakan narkoba. Mereka yang ditangkap salah satunya adalah Kapolsek Astanaanyar, Kompol Dewi Yuni Purwanti.
"Benar adanya saya sampaikan, Propam amankan personel Polsek Astanaanyar, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)