Tangerang: Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan, Aam Ainah, yang mengalami koma atau tak sadarkan diri selama hampir enam bulan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Saat tiba pekerja asal Kabupaten Kuningan itu masih belum sadarkan diri karena pendarahan di otak.
"PMI ini sebagai asisten rumah tangga yang mengalami sakit cukup parah dengan mengalami struk dan pendarahan di bagian otak yang telah dirawat di rumah sakit di Taiwan. Dengar seperti itu, kami langsung minta agar dia (Aam) dipulangkan segera untuk dirawat di Indonesia," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 27 Januari 2021.
Baca: Denda Pelanggar PPKM Jilid I di Jatim Terkumpul Rp539 Juta
Benny menuturkan Aam merukan PMI resmi yang bekerja di luar negeri melalui proses perusahaan penempatan dari 2012. Namun setelah masa kerjanya sudah habis Aam memperpanjang masa kerjanya dengan proses mandiri.
Benny menjelaskan saat ini Aam telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Setelah sehat nanti Aam akan diperbolehkan pulang ke kampung halamannya Kuningan, Jawa Barat.
Benny menambahkan pihaknyanya akan merevisi segala aturan yang memberatkan PMI dan yang tidak terdata di sistem BP2MI.
"Dan seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh kami hingga dinyatakan sehat," jelasnya.
Tangerang: Seorang
pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan, Aam Ainah, yang mengalami koma atau tak sadarkan diri selama hampir enam bulan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Saat tiba pekerja asal Kabupaten Kuningan itu masih belum sadarkan diri karena pendarahan di otak.
"PMI ini sebagai asisten rumah tangga yang mengalami sakit cukup parah dengan mengalami struk dan pendarahan di bagian otak yang telah dirawat di rumah sakit di Taiwan. Dengar seperti itu, kami langsung minta agar dia (Aam) dipulangkan segera untuk dirawat di Indonesia," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 27 Januari 2021.
Baca:
Denda Pelanggar PPKM Jilid I di Jatim Terkumpul Rp539 Juta
Benny menuturkan Aam merukan PMI resmi yang bekerja di luar negeri melalui proses perusahaan penempatan dari 2012. Namun setelah masa kerjanya sudah habis Aam memperpanjang masa kerjanya dengan proses mandiri.
Benny menjelaskan saat ini Aam telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Setelah sehat nanti Aam akan diperbolehkan pulang ke kampung halamannya Kuningan, Jawa Barat.
Benny menambahkan pihaknyanya akan merevisi segala aturan yang memberatkan PMI dan yang tidak terdata di sistem BP2MI.
"Dan seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh kami hingga dinyatakan sehat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)