Kepolisian olah tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap istri dan anak kandung di Serang, Banten.
Kepolisian olah tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap istri dan anak kandung di Serang, Banten.

Pria Diduga Bunuh Anak Istri di Serang Ditahan

Hendrik Simorangkir • 12 April 2022 15:16
Tangerang: SA, 44, terduga pelaku pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya yang berusia 9 tahun berangsur pulih, setelah empat hari menjalani perawatan di RSUD Drajat Prawiranegara. SA kini telah dipindahkan dari rumah sakit ke sel Polres Serang.
 
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, mengatakan progres kesehatan pelaku terus membaik, penyidik telah berkoordinasi dengan dokter RSUD Drajat Prawiranegara dan membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
 
"Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka, pemeriksaan awal selama sekitar 1 jam belum berjalan optimal karena kondisi psikis tersangka belum normal, sehingga pemeriksaan dihentikan sementara," ujarnya, Selasa, 12 April 2022.

Shinto menuturkan, pada hari ini sesuai jadwal, penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka.
 
Baca juga: Coba Bunuh Diri, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Serang Jalani Operasi
 
"Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga ke penuntutan dan persidangan," katanya.
 
Selain itu, Shinto menambahkan, terhadap IH, 15, anak korban yang selamat sudah dilakukan pemeriksaan. Menurut Shinto IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari, 8 April 2022.
 
"Namun IH belum dapat menggambarkan secara lengkap tentang motif terjadinya pembunuhan tersebut," ucap dia.
 
Akibat perbuatannya, SA dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan