Lampung: Dua terdakwa kurir sabu, M Razif Hazif, 24, dan Nanang Zakaria, 29, divonis hukuman mati pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat, 27 Mei 2022.
Ketua Majelis Hakim, Jhony Butar-Butar mengatakan, dua warga Jawa Timur tersebut terbukti mengedarkan 92 kg sabu dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Jhony saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup. Atas vonis itu, kedua terdakwa mengajukan banding.
Baca: Pejabat Kecamatan di Lampura Edarkan Sabu
"Kami mengajukan banding," kata para terdakwa dalam persidangan secara daring.
Sementara terdakwa pengendali narkoba, M Sulton bakal menjalani sidang agenda replik dari JPU pada Selasa, 31 Mei 2022. Sulton sendiri dituntut hukuman mati oleh jaksa pada 27 April 2022.
Lampung: Dua terdakwa kurir sabu, M Razif Hazif, 24, dan Nanang Zakaria, 29, divonis
hukuman mati pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Jumat, 27 Mei 2022.
Ketua Majelis Hakim, Jhony Butar-Butar mengatakan, dua warga Jawa Timur tersebut terbukti mengedarkan 92 kg sabu dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Jhony saat membacakan putusan.
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup. Atas vonis itu, kedua terdakwa mengajukan banding.
Baca: Pejabat Kecamatan di Lampura Edarkan Sabu
"Kami mengajukan banding," kata para terdakwa dalam persidangan secara daring.
Sementara terdakwa pengendali narkoba, M Sulton bakal menjalani sidang agenda replik dari JPU pada Selasa, 31 Mei 2022. Sulton sendiri dituntut hukuman mati oleh jaksa pada 27 April 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)