Kotabumi: Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NT, 45, warga Desa Mulang Maya, Lampura.
Pegawai negeri yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Kepegawaian Kantor Kecamatan di Lampura dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersangka yang berstatus residivis itu berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang lebih dulu diringkus, yaitu RS, 29 dan DW, 38, warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing dengan total barang bukti 18 paket sabu ukuran sedang seberat 3,29 gram, satu unit ponsel, dan timbangan digital.
Baca juga: Remaja di Serang Nekat Edarkan Obat Terlarang
"Oknum PNS ini residivis pada 2018 dan kini kembali ditangkap dalam kasus yang sama sebagai pengedar sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra Wijaya, Kamis, 26 Mei 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka itu membeli barang terlarang tersebut dari seorang warga Lampung Tengah.
"Mereka membeli secara patungan sebanyak satu kantong. Kemudian diracik menjadi paket kecil dan sedang untuk dijual kembali," jelasnya.
Kotabumi:
Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NT, 45, warga Desa Mulang Maya, Lampura.
Pegawai negeri yang menjabat sebagai Kepala Subseksi Kepegawaian Kantor Kecamatan di Lampura dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersangka yang berstatus residivis itu berdasarkan pengembangan dari dua rekannya yang lebih dulu diringkus, yaitu RS, 29 dan DW, 38, warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kotabumi. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing dengan total barang bukti 18 paket sabu ukuran sedang seberat 3,29 gram, satu unit ponsel, dan timbangan digital.
Baca juga:
Remaja di Serang Nekat Edarkan Obat Terlarang
"Oknum PNS ini residivis pada 2018 dan kini kembali ditangkap dalam kasus yang sama sebagai pengedar sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra Wijaya, Kamis, 26 Mei 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka itu membeli barang terlarang tersebut dari seorang warga Lampung Tengah.
"Mereka membeli secara patungan sebanyak satu kantong. Kemudian diracik menjadi paket kecil dan sedang untuk dijual kembali," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)