Jember: Polisi menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan sebagai tersangka atas kasus tewasnya 11 orang dalam ritual "maut" di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, Nur Hasan adalah inisiator dalam kegiatan berbahaya itu.
"Penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya terkait dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ujar Hery dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Rabu, 16 Februari 2022.
Sebelumnya Polres Jember telah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Badan Meteoloi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait cuaca saat itu. Polisi juga turut menyita 2 unit mobil yang digunakan tersangka untuk membawa korban ke pantai Payangan.
Majelis Ulama Kabupaten Jember mengindikasi adanya penyimpangan syariah yang dianut Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) pimpinan Nur Hasan.
"Arahnya mungkin kesana, tapi saya tidak akan mendahului dan ada yang punya kewenangan di bidang itu," kata Ketua MUI Jember KH. Abdul Haris.
Sejak tragedi ritual "maut" yang menewaskan 11 anggotanya, Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) terpantau tertutup rapat tanpa penghuni, menurut warga sekitar kegiatan Padepokan tersebut kerap dilakukan sebulan sekali dan diikuti puluhan orang yang berasal dari berbagai desa. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jember: Polisi menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan sebagai tersangka atas kasus tewasnya 11 orang dalam ritual "maut" di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, Nur Hasan adalah inisiator dalam kegiatan berbahaya itu.
"Penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya terkait dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ujar Hery dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Rabu, 16 Februari 2022.
Sebelumnya Polres Jember telah memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Badan Meteoloi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait cuaca saat itu. Polisi juga turut menyita 2 unit mobil yang digunakan tersangka untuk membawa korban ke pantai Payangan.
Majelis Ulama Kabupaten Jember mengindikasi adanya penyimpangan syariah yang dianut Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) pimpinan Nur Hasan.
"Arahnya mungkin kesana, tapi saya tidak akan mendahului dan ada yang punya kewenangan di bidang itu," kata Ketua MUI Jember KH. Abdul Haris.
Sejak tragedi ritual "maut" yang menewaskan 11 anggotanya, Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) terpantau tertutup rapat tanpa penghuni, menurut warga sekitar kegiatan Padepokan tersebut kerap dilakukan sebulan sekali dan diikuti puluhan orang yang berasal dari berbagai desa. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)