Ambon: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan menetapkan persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Syarat tersebut juga akan berlaku untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Maluku.
"Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat, 26 Februari 2022.
Baca: Kapolri Ingatkan Warga Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas
Dia menjelaskan anjuran untuk memiliki BPJS adalah merupakan hal yang positif bagi seluruh masyarakat karena menjamin keamanan.
Untuk diketahui Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Ambon: Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akan menetapkan persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (
SIM) menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Syarat tersebut juga akan berlaku untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Maluku.
"Kebijakan ini kan baru disampaikan, nanti tetap kita akan laksanakan, pastinya kami di sini ikut menyesuaikan. Tinggal tunggu arahan selanjutnya saja," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Roem Ohoirat, di Ambon, Jumat, 26 Februari 2022.
Baca:
Kapolri Ingatkan Warga Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas
Dia menjelaskan anjuran untuk memiliki BPJS adalah merupakan hal yang positif bagi seluruh masyarakat karena menjamin keamanan.
Untuk diketahui Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN.
Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ingin mengejar target 98 persen warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)