Lampung: Klinik Al Mustasyifa Khilafatul Muslimin di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan hingga kini belum berizin. Hal ini berdasarkan pengecekan yang dilakukan Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
"Kami sudah cek ke Klinik Al Mustasyifa Khilafatul Muslimin di Desa Karangsari, Jatiagung. Tapi, hingga kini belum ada izin baik pendirian bangunan maupun izin operasionalnya," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurutnya, klinik Al Mustasyifa Khilafatul Muslimin di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung memiliki fasilitas dan peralatan, namun tidak memiliki izin operasional.
Baca: Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung Mengaku Dilarang Kibarkan Merah Putih
"Terkait dokter Kelana sebagai penanggungjawab klinik tersebut statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi, statusnya swasta," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan Aria Puger, menyatakan hingga kini belum ada pihak klinik Al Mustasyifa Khilafatul Muslimin mengajukan perizinan.
Sementara itu, pihak Khilafatul Muslimin yang berada di Wilayah Kecamatan Katibung, Lampung Selatan belum dapat dimintai ketanggapan terkait pencopotan plang Khilafatul Muslimin di Desa Ranggai Tritunggal.
Lampung: Klinik Al Mustasyifa
Khilafatul Muslimin di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan hingga kini belum berizin. Hal ini berdasarkan pengecekan yang dilakukan Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
"Kami sudah cek ke Klinik Al Mustasyifa Khilafatul Muslimin di Desa Karangsari, Jatiagung. Tapi, hingga kini belum ada izin baik pendirian bangunan maupun izin operasionalnya," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurutnya, klinik Al Mustasyifa Khilafatul Muslimin di Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung memiliki fasilitas dan peralatan, namun tidak memiliki izin operasional.
Baca: Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung Mengaku Dilarang Kibarkan Merah Putih
"Terkait dokter Kelana sebagai penanggungjawab klinik tersebut statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi, statusnya swasta," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan Aria Puger, menyatakan hingga kini belum ada pihak klinik Al Mustasyifa Khilafatul Muslimin mengajukan perizinan.
Sementara itu, pihak Khilafatul Muslimin yang berada di Wilayah Kecamatan Katibung, Lampung Selatan belum dapat dimintai ketanggapan terkait pencopotan plang Khilafatul Muslimin di Desa Ranggai Tritunggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)