Bandung: Pembunuhan seorang guru SD Negeri 032 Tilil Bandung, Ati Rohaeni, pada Senin, 5 Februari 2022, telah direncanakan. Pelaku adalah mantan suami Ati, Nono Mujianto.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung melalui Kapolsek Coblong Kompol Nanang S mengatakan korban tewas usai ditusuk menggunakan pisau. Ati ditikam di depan gerbang sekolah.
"Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, kuat dugaan ini direncanakan. Kemudian tersangka menunggu korban di pintu gerbang sekolah," kata Nanang di Markas Polrestabes Bandung, Selasa, 8 Februari 2022.
Nanang mengatakan keduanya sempat adu mulut beberapa hari sebelumnya. Pelaku ingin kembali rujuk, namun ditolak.
Baca: Guru SD di Bandung Tewas Ditusuk Mantan Suami di Depan Gerbang Sekolah
Kemudian, pelaku dendam karena tidak dilibatkan dalam pernikahan anaknya. Pada hari kejadian, pelaku mengejar korban dan langsung memitingnya dari belakang kemudian menusuk korban.
"Berdasarkan fakta tersangka sudah ada niat. Memang masih kita dalami pisau dari mana yang pasti ada di tersangka," ujar Nanang.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Bandung:
Pembunuhan seorang
guru SD Negeri 032 Tilil Bandung, Ati Rohaeni, pada Senin, 5 Februari 2022, telah direncanakan. Pelaku adalah mantan suami Ati, Nono Mujianto.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung melalui Kapolsek Coblong Kompol Nanang S mengatakan korban tewas usai
ditusuk menggunakan pisau. Ati ditikam di depan gerbang sekolah.
"Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, kuat dugaan ini direncanakan. Kemudian tersangka menunggu korban di pintu gerbang sekolah," kata Nanang di Markas Polrestabes Bandung, Selasa, 8 Februari 2022.
Nanang mengatakan keduanya sempat adu mulut beberapa hari sebelumnya. Pelaku ingin kembali rujuk, namun ditolak.
Baca:
Guru SD di Bandung Tewas Ditusuk Mantan Suami di Depan Gerbang Sekolah
Kemudian, pelaku dendam karena tidak dilibatkan dalam pernikahan anaknya. Pada hari kejadian, pelaku mengejar korban dan langsung memitingnya dari belakang kemudian menusuk korban.
"Berdasarkan fakta tersangka sudah ada niat. Memang masih kita dalami pisau dari mana yang pasti ada di tersangka," ujar Nanang.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)