Ilustrasi
Ilustrasi

Korupsi Dana Purna Bhakti, 11 Eks Legislator Boyolali Dibui

Triawati Prihatsari • 14 Maret 2022 15:30
Boyolali: Sebanyak 11 mantan anggota DPRD Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dijebloskan ke penjara atas kasus korupsi berjemaah dana purna bhakti dengan kerugian Rp3,2 miliar. Mereka merupakan anggota DPRD Kabupaten Boyolali perode 1999-2004.
 
"Eksekusi dilakukan pada 11 terpidana ini bertahap," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Baskoro Adi Nugroho, di Boyolali, Jawa Tengah, Senin, 14 Maret 2022.
 
Baskoro membeberkan eksekusi dimulai dari terpidana Miyono selaku Ketua DPRD periode 2008. Kemudian menyusul terdakwa lainnya yang diakhiri oleh eksekusi panitia penganggaran DPRD Anshor Budiono yang surat perintah penahanannya baru berlaku pada 8 Maret 2022.

"Seluruhnya ditahan di LP Kedung Pane Semarang," papar dia.
 
Baca juga: Masih Positif Covid-19, Gibran Lanjut Isoman
 
Korupsi yang dilakukan 11 anggota DPRD Boyolali periode 1999-2004 bermula ketika Ketua DPRD Boyolali Miyono menetapkan dan menandatangani keputusan DPRD Boyolali Nomor 1 tahun 2004 tanggal 27 Januari 2004 tentang Persetujuan Penetapan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Boyolali.
 
Pengesahan keputusan itu mencakup Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Purnabhakti (penghargaan), Perjalanan Dinas Tetap, Biaya Penunjang Operasional Pimpinan serta Asuransi.
 
Namun, dalam SE Mendagri No.161/3211/SJ tertanggal 29 Desember 2003 tidak mengatur anggaran-anggaran yang disahkan Miyono cs.
 
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 101 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yaitu Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggaran DPRD Provinsi dan Kebupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah," terang dia.
 
Baca juga: Warga Malang Tewas Tersambar Petir saat Main Sepak Bola
 
Berdasarkan penetapan tersebut, terjadi penyimpangan dalam proses penyusunan Perda Kedudukan dan proses penganggaran yang mengakibatkan negara mengeluarkan dana yang tak seharusnya sekitar Rp3,2 miliar. 
 
Selain Miyono dan Anshor Budiono, sembilan eks anggota DPRD Kabupaten Boyolali ikut terjerat kasus yang sama yaitu Subakir, Y Sriyadi, Adha Nur Mujtahid, Sumarsono Hadi, Muh Amin Wahyudi, Sururi, Tjipto Haryono, Suwardi, serta Saifudin Azis.
 
"Dalam perkara ini Anshor Budiono selaku anggota panitia anggaran DPRD Boyolali tidak membahas atau memberikan saran dan pendapat terhadap nota keuangan tentang RAPBD yang diajukan oleh Bupati pada RASK Satker DPRD dan Sekretariat DPRD," ungkapnya.
 
Baskoro menyebut terpidana Anshor Budiono mengetahui dalam RASK terdapat mata anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri Dalam Negeri No 161/3211/SJ tertanggal 29 Desember 2003 perihal pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggaran DPRD dimana terpidana sudah mengetahui adanya Surat Mendagri tersebut.
 
"Sesuai keputusan PN Tipikor Semarang, terpidana Anshor menjalani penahanan penjara selama satu tahun dan uang pengganti Rp47.028.240," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan