Surabaya: Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Timur, menerima remisi khusus Nyepi 2022 paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujarnya, Kamis, 3 Maret 2022.
Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas atau rutan atau lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
"Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk surat keputusan susulan," katanya.
Baca juga: 1.117 Narapidana Terima Remisi Nyepi
Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus, yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.
"Ada 15 warga binaan kami yang menerima Remisi Khusus I dan satu orang menerima Remisi Khusus II," kata Wisnu.
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, lanjut dia, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus serta lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum.
Baca juga: Pasien Covid-19 di NTT Bertambah 1.374 Orang Sehari
"Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," terang dia.
Wisnu mengatakan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, melainkan menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik.
Karena untuk mendapatkan hak remisi, menurut dia, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian secara rutin.
Surabaya: Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Timur, menerima
remisi khusus Nyepi 2022 paling lama 60 hari dan paling singkat 15 hari.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Kolektif dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujarnya, Kamis, 3 Maret 2022.
Sebelumnya, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim melalui 39 lapas atau rutan atau lembaga pembinaan khusus anak jajaran mengusulkan 19 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi.
"Jadi, kemungkinan masih akan bertambah karena pihak Ditjenpas masih melakukan pemeriksaan latar belakang warga binaan yang diusulkan, mungkin akan masuk surat keputusan susulan," katanya.
Baca juga:
1.117 Narapidana Terima Remisi Nyepi
Karena bersifat khusus, lanjut Wisnu, remisi yang diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 1944 Saka itu hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Hindu.
Menurut Wisnu, ada dua jenis remisi khusus, yaitu Remisi Khusus I yang masih harus menjalani masa pidana dan Remisi Khusus II yang bisa langsung bebas.
"Ada 15 warga binaan kami yang menerima Remisi Khusus I dan satu orang menerima Remisi Khusus II," kata Wisnu.
Jika digolongkan menurut tindak pidananya, lanjut dia, ada sembilan warga binaan tergolong pelaku tindak pidana khusus serta lima orang lainnya pelaku tindak pidana umum.
Baca juga:
Pasien Covid-19 di NTT Bertambah 1.374 Orang Sehari
"Mereka tersebar di delapan lapas dan satu lembaga pembinaan khusus anak di Blitar," terang dia.
Wisnu mengatakan bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, melainkan menjadi bukti bahwa pembinaan di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Jatim berjalan baik.
Karena untuk mendapatkan hak remisi, menurut dia, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria. Salah satu syaratnya adalah berbuat baik dan mengikuti kegiatan pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian secara rutin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)