Makassar: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan AKBP M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, AI, 13.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, mengapa bahwa penetapan perwira polisi tersebut sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu pada 4 Maret 2022 kemarin.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata, Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 5 Maret 2022.
Ia mengatakan, saat ini tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu berada di Mapolda Sulawesi Selatan. Tersangka saat ini masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus tersebut.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, seorang perwira polisi Ditpolairud dilaporkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak, berinisial AI, 13. Anak itu menjadi korban rudapaksa oknum perwira yang merupakan asisten rumah tangganya sendiri.
Aksi rudapaksa pelaku ke anak tersebut sejak Oktober 2021 lalu atau sebulan setelah korban menjadi asisten rumah tangganya. Pelaku mengiming-imingi korban untuk dibiayai sekolah.
Menurut penasehat hukum korban, AI, 13, diiming-imingi oleh pelaku akan membiayai sekolahnya dan memperbaiki kehidupan keluarganya. Sehingga, anak tersebut mau mengikuti hasrat dari oknum polisi itu. Bahkan, sebelum kasus ini mencuat pelaku masih sempat melakukan hubungan dengan korban pada akhir Februari 2022 lalu.
Makassar: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan AKBP M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, AI, 13.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, mengapa bahwa penetapan perwira polisi tersebut sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu pada 4 Maret 2022 kemarin.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata, Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 5 Maret 2022.
Ia mengatakan, saat ini tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu berada di Mapolda Sulawesi Selatan. Tersangka saat ini masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus tersebut.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, seorang perwira polisi Ditpolairud dilaporkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak, berinisial AI, 13. Anak itu menjadi korban rudapaksa oknum perwira yang merupakan asisten rumah tangganya sendiri.
Aksi rudapaksa pelaku ke anak tersebut sejak Oktober 2021 lalu atau sebulan setelah korban menjadi asisten rumah tangganya. Pelaku mengiming-imingi korban untuk dibiayai sekolah.
Menurut penasehat hukum korban, AI, 13, diiming-imingi oleh pelaku akan membiayai sekolahnya dan memperbaiki kehidupan keluarganya. Sehingga, anak tersebut mau mengikuti hasrat dari oknum polisi itu. Bahkan, sebelum kasus ini mencuat pelaku masih sempat melakukan hubungan dengan korban pada akhir Februari 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)