Bengkulu: Seorang suami di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tega membunuh istrinya sendiri lantaran korban tidak mau menyerahkan uang hasil penjualan kopi. Pelaku sempat menangis di hadapan polisi saat mengingat mendiang sang istri.
KM, 33, warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ditahan setelah membunuh istrinya dengan kabel. Kejadian ini bermula dari cekcok yang terjadi karena korban menolak memberikan uang hasil penjualan kopi kepada pelaku.
"Pelaku berakhir menyerahkan diri setelah sempat kabur dari kejaran polisi,” demikian dilaporkan Presenter Metro TV Widya Saputra dalam tayangan Newsline, Senin, 13 Juni 2022.
Di depan polisi, pelaku sempat menangis. Ia mengaku teringat mendiang istrinya yang telah memberikannya satu orang anak. Buah hati mereka itu kini sudah berusia 6 tahun.
Baca: Mayat di Sungai Malang Ternyata Dibunuh, Pelaku Penyuka Sesama Jenis
Untuk kebutuhan berkas perkara, polisi mengajukan persetujuan autopsi terhadap korban yang telah dimakamkan. Sementara atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Fatha Annisa)
Bengkulu: Seorang suami di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tega
membunuh istrinya sendiri lantaran korban tidak mau menyerahkan uang hasil penjualan kopi. Pelaku sempat menangis di hadapan polisi saat mengingat mendiang sang istri.
KM, 33, warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ditahan setelah membunuh istrinya dengan kabel. Kejadian ini bermula dari cekcok yang terjadi karena korban menolak memberikan uang hasil penjualan kopi kepada pelaku.
"Pelaku berakhir menyerahkan diri setelah sempat kabur dari kejaran polisi,” demikian dilaporkan Presenter
Metro TV Widya Saputra dalam tayangan Newsline, Senin, 13 Juni 2022.
Di depan polisi, pelaku sempat menangis. Ia mengaku teringat mendiang istrinya yang telah memberikannya satu orang anak. Buah hati mereka itu kini sudah berusia 6 tahun.
Baca:
Mayat di Sungai Malang Ternyata Dibunuh, Pelaku Penyuka Sesama Jenis
Untuk kebutuhan berkas perkara, polisi mengajukan persetujuan autopsi terhadap korban yang telah dimakamkan. Sementara atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Fatha Annisa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)