Bandung: Sidang Bahar bin Smith terkait kasus penyebaran berita bohong akan digelar pekan depan. Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu bakal dilakukan secara online.
"Sepertinya online. Tapi kita belum tahu masih nunggu dari jaksa," ucap Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna, di PN Bandung, Selasa 22 Maret 2022.
Entis mengatakan perkara Bahar sudah dilimpahkan sejak kemarin, Senin, 21 Maret 2022, oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, hingga saat ini belum ada penunjukkan perangkat persidangan majelis hakim.
"Sudah masuk. Tapi penunjukkan belum," katanya
Pelaksanaan sidang secara online ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Perma dan SEMA saat kondisi pandemi covid-19. Keputusan tersebut sudah dipertimbangkan oleh pihak-pihak terkait.
"Sekarang sudah ada Perma dan SEMA untuk sidang online," ujar dia.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan agar sidang digelar secara online. Salah satu alasannya adalah agar menghindari terjadinya kerumunan.
"Walaupun persidangan dilakukan secara daring namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan masa pendukung disaat pandemi covid-19," kata Dodi.
Baca: Pemindahan Sidang Bahar Bin Smith ke PN Bandung karena Alasan Keamanan
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Bandung: Sidang
Bahar bin Smith terkait kasus penyebaran
berita bohong akan digelar pekan depan. Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu bakal dilakukan secara
online.
"Sepertinya
online. Tapi kita belum tahu masih nunggu dari jaksa," ucap Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna, di PN Bandung, Selasa 22 Maret 2022.
Entis mengatakan perkara Bahar sudah dilimpahkan sejak kemarin, Senin, 21 Maret 2022, oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, hingga saat ini belum ada penunjukkan perangkat persidangan majelis hakim.
"Sudah masuk. Tapi penunjukkan belum," katanya
Pelaksanaan sidang secara
online ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Perma dan SEMA saat kondisi
pandemi covid-19. Keputusan tersebut sudah dipertimbangkan oleh pihak-pihak terkait.
"Sekarang sudah ada Perma dan SEMA untuk sidang
online," ujar dia.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan agar sidang digelar secara
online. Salah satu alasannya adalah agar menghindari terjadinya kerumunan.
"Walaupun persidangan dilakukan secara daring namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan masa pendukung disaat pandemi covid-19," kata Dodi.
Baca:
Pemindahan Sidang Bahar Bin Smith ke PN Bandung karena Alasan Keamanan
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)