Ilustrasi. (Foto: MI/Adam Dwi)
Ilustrasi. (Foto: MI/Adam Dwi)

Belitung Timur Terapkan Sistem Baru Layanan Kependudukan

Antara • 23 Juni 2020 18:59
Manggar: Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan sistem baru layanan administrasi kependudukan mulai 1 Juli 2020.
 
Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur, Hairulsyah, mengatakan, pencetakan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, serta Akta Perkawinan dan Perceraian, tidak lagi menggunakan blangko khusus. Cukup menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 bobot 80 gram.
 
"Masyarakat bahkan bisa langsung mencetak sendiri KK dan akta tanpa perlu ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Belitung Timur," ujarnya, Selasa, 23 Juni 2020.

Ia menjelaskan aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.
 
Baca juga: Objek Wisata di Majalengka Segera Beroperasi Lagi
 
"Cetak pakai A4 ini hanya untuk KK, Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, dan Perceraian. Kalau untuk KTP dan Kartu Identitas Anak masih sama,” kata dia.
 
Hairul mengatakan aturan baru ini untuk memudahkan pelayanan administrasi bagi masyarakat. Ia menjamin masyarakat kapan saja dan di mana saja bisa memperoleh layanan administrasi kependudukan.
 
“Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) di-upgrade ke versi 7.33 harus menggunakan email dan nomor telepon seluler, gunanya untuk penerbitan KK dan akta bisa dikirim ke email. Jadi dokumen dari email itu, masyarakat bisa mengunduh dan cetak sendiri tanpa perlu datang ke kantor," jelas Hairul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan