Bekasi: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setuju ada surat teguran bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PSBB berjalan optimal guna meminimalisasi penyebaran covid-19 (korona).
"Salah satunya adalah kalau bisa ada surat tilang. Tapi tilang khusus pelanggaran PSBB. Ini sudah saya koordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jawa Barat," kata dia di Bekasi, Rabu 15 April 2020.
Dia menyatakan, dengan adanya surat tersebut maka masyarakat yang melanggar tidak sekadar mendapat teguran lisan. Dengan surat teguran itu, ada keseganan dari masyarakat untuk keluar rumah.
Baca: Surat Teguran Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang
"Sehingga harusnya ada efek jera. Walaupun ujung dari sanksi itu ada denda, ada kurungan badan dan sebagainya. Tapi saya kira kita bisa peringatkan," ujarnya.
Emil berharap dengan pelaksanaan PSBB dipatuhi semua masyarakat. "Mudah-mudahan sampai dua hari itu bisa dilaksanakan dengan inovasi melakukan surat teguran," sambung Emil.
Sebelumnya, tampilan surat teguran pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mirip surat tilang. Namun, teguran bukan bentuk penilangan kendaraan bermotor di jalan raya.
"Suratnya dimodifikasi dimasukkan apa saja yang ditegur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2020.
Bekasi: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setuju ada surat teguran bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PSBB berjalan optimal guna meminimalisasi penyebaran covid-19 (korona).
"Salah satunya adalah kalau bisa ada surat tilang. Tapi tilang khusus pelanggaran PSBB. Ini sudah saya koordinasikan dengan Polda Metro dan Polda Jawa Barat," kata dia di Bekasi, Rabu 15 April 2020.
Dia menyatakan, dengan adanya surat tersebut maka masyarakat yang melanggar tidak sekadar mendapat teguran lisan. Dengan surat teguran itu, ada keseganan dari masyarakat untuk keluar rumah.
Baca:
Surat Teguran Pelanggar PSBB Mirip Surat Tilang
"Sehingga harusnya ada efek jera. Walaupun ujung dari sanksi itu ada denda, ada kurungan badan dan sebagainya. Tapi saya kira kita bisa peringatkan," ujarnya.
Emil berharap dengan pelaksanaan PSBB dipatuhi semua masyarakat. "Mudah-mudahan sampai dua hari itu bisa dilaksanakan dengan inovasi melakukan surat teguran," sambung Emil.
Sebelumnya, tampilan surat teguran pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mirip surat tilang. Namun, teguran bukan bentuk penilangan kendaraan bermotor di jalan raya.
"Suratnya dimodifikasi dimasukkan apa saja yang ditegur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)