Surabaya: Polda Jawa Timur menindak puluhan kendaraan travel dan bus yang hendak masuk ke Jatim. Kendaraan itu berupaya mengelabui petugas dengan dalih perjalanan mudik antar daerah di Jatim.
"Ada 54 kendaraan yang tidak ada izin trayek, kami juga sudah melakukan telegram ke jajaran (wilayah Polda Jatim) tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan, di Surabaya, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut Budi, puluhan kendaraan ini memiliki tujuan bervariasi, ada yang antar kabupaten atau kota di Jatim, ada pula yang hendak keluar Jatim. Misalnya, dari Jember menuju Madura, dari Jatim menuju Jateng, dan sebaliknya.
"Jadi antar daerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Bervariasi, kami lihat ini menggunakan kendaraan yang tanpa izin," ujarnya.
Penindakan tersebut, lanjut Budi, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub), terkait larangan perjalanan mudik masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Juga sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang siap menindak siapapun yang tak mematuhi aturan.
Kata Budi, ada beberapa penindakan akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar aturan. Misalnya menyita kendaraan, surat-surat pada kendaraan tersebut, dan lainnya. Operasi ini akan digelar hingga 31 Mei 2020, dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi yang lain.
"Yang jelas, kami komitmen dengan Dishub Jatim jika mudik itu dilarang. Ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kami harap masyarakat tetap tinggal di rumah," kata Budi.
Surabaya: Polda Jawa Timur menindak puluhan kendaraan travel dan bus yang hendak masuk ke Jatim. Kendaraan itu berupaya mengelabui petugas dengan dalih perjalanan mudik antar daerah di Jatim.
"Ada 54 kendaraan yang tidak ada izin trayek, kami juga sudah melakukan telegram ke jajaran (wilayah Polda Jatim) tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan, di Surabaya, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut Budi, puluhan kendaraan ini memiliki tujuan bervariasi, ada yang antar kabupaten atau kota di Jatim, ada pula yang hendak keluar Jatim. Misalnya, dari Jember menuju Madura, dari Jatim menuju Jateng, dan sebaliknya.
"Jadi antar daerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Bervariasi, kami lihat ini menggunakan kendaraan yang tanpa izin," ujarnya.
Penindakan tersebut, lanjut Budi, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub), terkait larangan perjalanan mudik masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Juga sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang siap menindak siapapun yang tak mematuhi aturan.
Kata Budi, ada beberapa penindakan akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar aturan. Misalnya menyita kendaraan, surat-surat pada kendaraan tersebut, dan lainnya. Operasi ini akan digelar hingga 31 Mei 2020, dan diharapkan bisa memberikan efek jera bagi yang lain.
"Yang jelas, kami komitmen dengan Dishub Jatim jika mudik itu dilarang. Ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kami harap masyarakat tetap tinggal di rumah," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)