medcom.id, Denpasar: Tim kuasa hukum menganggap penetapan klien mereka, Margriet C Megawe, sebagai tersangka kasus kematian Angeline tak berdasarkan pada fakta hukum. Keputusan itu dianggap sebagai kekeliruan.
"Karena termohon (Polda Bali) menetapkan tersangka (Margriet) hanya menghindari tekanan masyarakat yang tidak berdasarkan fakta hukum," kata Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/7/2015).
Lantaran itu, Dion dan rekan-rekannya meminta hakim membatalkan penetapan tersangka kasus kematian Angeline pada Margriet. Bila tak bisa batal, Dion menantang Polda Bali membuka hasil penyelidikan Inafis sebagai bentuk transparansi atas kasus tersebut.
"Kami persilakan penyidik membuka hasil sidik jari, silakan buka keterangan ahli. Biar publik tahu, terbuka seterang-terangnya, siapakah yang membunuh Engeline, siapakah pelaku yang sebenarnya," ujar Dion.
Dion mengutip pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang berulang kali menyatakan akan ada tersangka baru. Dion pun berpendapat penyidik dan Kapolda telah menyiapkan kliennya sebagai tersangka. Lantaran itu, Dion meminta hakim menolak penetapan tersangka terhadap Margriet.
Dion pun menyampaikan fakta lain di muka sidang. Pada 16 Mei, Margriet dan anak angkatnya, Angeline, tengah mempersiapkan makan siang. Angeline lalu meminta izin untuk ke kamar Agustinus Tae, pegawai di rumah Margriet, untuk mengantarkan pensil gambar.
"Setelah menunggu setengah jam, Angeline pun tidak muncul lagi. Margriet terus memanggil anaknya, mencarinya, sampai ke tetangga, dan setelah tidak ketemu, malamnya memutuskan untuk melapor ke polisi. Jadi ini jelas, siapa pembunuh Angeline," ujarnya.
Agus, yang menjadi tersangka pertama kasus kematian Angeline, pun mengakui dirinya yang membunuh bocah berusia delapan tahun itu, pada keterangan awalnya. Namun, belakangan Agus mengubah kesaksiannya. Penyidik lalu menggunakan pengakuan yang berubah-ubah itu untuk menjerat kliennya.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing menjelaskan keterangan kliennya yang kerap berubah. "Agus memang pada pemeriksaan tanggal 10 Juni lalu mengatakan yang membunuh dan memerkosa karena diancam oleh Margriet. Tapi, setelah dia merasa aman karena didampingi pengacara dan menjalani uji kebohongan, Agus mengaku terus terang bahwa yang membunuh Angeline adalah Margriet. Ya kita serahkan sama Polda Bali sajalah," kata Haposan.
medcom.id, Denpasar: Tim kuasa hukum menganggap penetapan klien mereka, Margriet C Megawe, sebagai tersangka kasus kematian Angeline tak berdasarkan pada fakta hukum. Keputusan itu dianggap sebagai kekeliruan.
"Karena termohon (Polda Bali) menetapkan tersangka (Margriet) hanya menghindari tekanan masyarakat yang tidak berdasarkan fakta hukum," kata Dion Pongkor, kuasa hukum Margriet, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (13/7/2015).
Lantaran itu, Dion dan rekan-rekannya meminta hakim membatalkan penetapan tersangka kasus kematian Angeline pada Margriet. Bila tak bisa batal, Dion menantang Polda Bali membuka hasil penyelidikan Inafis sebagai bentuk transparansi atas kasus tersebut.
"Kami persilakan penyidik membuka hasil sidik jari, silakan buka keterangan ahli. Biar publik tahu, terbuka seterang-terangnya, siapakah yang membunuh Engeline, siapakah pelaku yang sebenarnya," ujar Dion.
Dion mengutip pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie yang berulang kali menyatakan akan ada tersangka baru. Dion pun berpendapat penyidik dan Kapolda telah menyiapkan kliennya sebagai tersangka. Lantaran itu, Dion meminta hakim menolak penetapan tersangka terhadap Margriet.
Dion pun menyampaikan fakta lain di muka sidang. Pada 16 Mei, Margriet dan anak angkatnya, Angeline, tengah mempersiapkan makan siang. Angeline lalu meminta izin untuk ke kamar Agustinus Tae, pegawai di rumah Margriet, untuk mengantarkan pensil gambar.
"Setelah menunggu setengah jam, Angeline pun tidak muncul lagi. Margriet terus memanggil anaknya, mencarinya, sampai ke tetangga, dan setelah tidak ketemu, malamnya memutuskan untuk melapor ke polisi. Jadi ini jelas, siapa pembunuh Angeline," ujarnya.
Agus, yang menjadi tersangka pertama kasus kematian Angeline, pun mengakui dirinya yang membunuh bocah berusia delapan tahun itu, pada keterangan awalnya. Namun, belakangan Agus mengubah kesaksiannya. Penyidik lalu menggunakan pengakuan yang berubah-ubah itu untuk menjerat kliennya.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing menjelaskan keterangan kliennya yang kerap berubah. "Agus memang pada pemeriksaan tanggal 10 Juni lalu mengatakan yang membunuh dan memerkosa karena diancam oleh Margriet. Tapi, setelah dia merasa aman karena didampingi pengacara dan menjalani uji kebohongan, Agus mengaku terus terang bahwa yang membunuh Angeline adalah Margriet. Ya kita serahkan sama Polda Bali sajalah," kata Haposan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)