Rumah Angeline. Foto: Antara/Fikri Yusuf
Rumah Angeline. Foto: Antara/Fikri Yusuf

Polda Bali Siapkan Tim Hadapi Praperadilan Hotma Cs

Arnoldus Dhae • 07 Juli 2015 15:15
medcom.id, Denpasar: Kepolisian Daerah Bali menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Tim itu jauh-jauh hari dibentuk untuk mengantisipasi gugatan praperadilan yang diajukan Hotma Sitompul, kuasa hukum tersangka pembunuhan Angeline, Margriet Megawe.
 
"Kalau mengenai tim, kita sudah siap untuk menghadapi sidang praperadilan. Pada prinsipnya kita sudah siapkan tim untuk menghadapinya," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Mapolda Bali, Selasa (7/7/2015).
 
Menurutnya, tim yang akan menghadapi praperadilan berasal dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. "Selain Bidkum, beberapa penyidik juga akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut," ujar Hery. 

Hery mengklaim selama ini seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang ada. Menurutnya, kontrol publik juga sangat ketat, yakni dari lembaga swadaya masyarakat hingga media. Ia yakin kasus yang cukup menyita perhatian publik ini sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 
Menurut Hery, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun demikian praperadilan itu hanya menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Hery yakin penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan dua alat bukti. Selama ini alat bukti yang dimiliki bahkan lebih dari dua, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti hasil autopsi dari Forensik RSUP Sanglah Denpasar. 
 
"Saat ini sedang menyiapkan data-data yang diperlukan. Apa pun keputusan hakim merupakan produk hukum yang harus ditaati. Tetapi kita sudah yakin dengan proses yang dilakukan selama ini. Kalau kalah berarti dalam penentuan tersangka itu salah," jelas Hery.
 
Sementara itu, sampai saat ini Polda Bali belum ada menetapkan tersangka baru karena penyidik belum memeriksa siapa pun. Menurut Hery, untuk menentukan tersangka baru minimal harus ada dua alat bukti.
 
Ada pun keterangan atau informasi yang berkembang selama ini soal saksi CH, sampai saat ini dia belum diperiksa. "Kalau pun sudah diperiksa belum tentu ada menjadi tersangka," ujar Hery.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan