Makassar: PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours dituntut membayar denda Rp1 miliar dalam sidang kasus pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah ABU Tours and Travel, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Jaksa penuntut umum, Nana Riana, dalam amar tuntutan menyebut korporasi PT Amanah Bersama Ummat telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan puluhan ribu jemaah umrah.
"Dalam perkara ini menuntut agar Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Amanah Bersama Umat dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 16 Oktober 2019.
Korporasi Abu Tours disebut melanggar pasal pencucian uang seperti yang didakwakan yakni Pasal 3 Juncto Pasal 6 UU nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Apabila, denda tidak dapat dibayarkan maka jaksa meminta hakim memutuskan agar Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat mengganti dengan menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Tuntutan jaksa berdasarkan banyaknya aset yang disita dan Abu Tours dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar. Abu Tours dinilai jaksa patut bertanggung jawab secara korporasi kepada jemaah atas tindak pidana pencucian uang jemaah yang dilakukan Hamzah Mamba.
"Berdasarkan ketentuan Undang-undang pencucian uang itu kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset pemilik korporasi Abu Tours dalam hal ini Hamzah Mamba sendiri," jelasnya.
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, tengah menjalani hukuman 20 tahun dan denda Rp500 juta, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 28 Januari 2019. Abu Hamzah divonis bersama istrinya, Nursyariah Mansyur dan dua pejabat ABU Tours and Travel, Chaeruddin dan Muhammad Kasim Sanusi.
Istri Hamzah, Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara. Sementara dua kerabat Abu Hamzah yakni M Kasim Sanusi dan Chaeruddin masing-masing divonis 16 dan 14 tahun penjara. Kasasi ketiganya masih bergulir di Mahkamah Agung.
Makassar: PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours dituntut membayar denda Rp1 miliar dalam sidang kasus pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah ABU Tours and Travel, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Jaksa penuntut umum, Nana Riana, dalam amar tuntutan menyebut korporasi PT Amanah Bersama Ummat telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan puluhan ribu jemaah umrah.
"Dalam perkara ini menuntut agar Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Amanah Bersama Umat dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 16 Oktober 2019.
Korporasi Abu Tours disebut melanggar pasal pencucian uang seperti yang didakwakan yakni Pasal 3 Juncto Pasal 6 UU nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Apabila, denda tidak dapat dibayarkan maka jaksa meminta hakim memutuskan agar Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat mengganti dengan menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Tuntutan jaksa berdasarkan banyaknya aset yang disita dan Abu Tours dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar. Abu Tours dinilai jaksa patut bertanggung jawab secara korporasi kepada jemaah atas tindak pidana pencucian uang jemaah yang dilakukan Hamzah Mamba.
"Berdasarkan ketentuan Undang-undang pencucian uang itu kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset pemilik korporasi Abu Tours dalam hal ini Hamzah Mamba sendiri," jelasnya.
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, tengah menjalani hukuman 20 tahun dan denda Rp500 juta, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 28 Januari 2019. Abu Hamzah divonis bersama istrinya, Nursyariah Mansyur dan dua pejabat ABU Tours and Travel, Chaeruddin dan Muhammad Kasim Sanusi.
Istri Hamzah, Nursyariah Mansyur divonis 19 tahun penjara. Sementara dua kerabat Abu Hamzah yakni M Kasim Sanusi dan Chaeruddin masing-masing divonis 16 dan 14 tahun penjara. Kasasi ketiganya masih bergulir di Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)