Makassar: Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memeriksa calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Burhanuddin Baso Tika. Dia diperiksa karena dugaan money politics atau politik uang saat Pemilihan Serentak 17 April 2019 lalu.
"BBT diperiksa pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kanit 1 Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar, Abdul Rahim, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Juni 2019.
Dalam pemeriksaan tersebut, Busranuddin Baso Tika dicecar 13 pertanyaan soal pemberian uang ke sejumlah warga. Politisi PPP itu menyangkal telah melakukan apa yang dituduhkan.
Busranuddin mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat transaksi politik uang tersebut berlangsung. Dirinya tidak mengetahui peristiwa yang mengatasnamakan politisi PPP itu.
Abdul Rahim menyebut sangkalan Busranuddin tidak memiliki dasar kuat. Penyidik juga telah memeriksa saksi kunci dalam kasus politik uang yang melibatkan Ketua DPC PPP Kota Makassar itu.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang menerima uang dari tim Busranuddin untuk mencoblos caleg PPP tersebut pada saat Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. Saksi kunci itu mengaku menerima uang dari Busranuddin.
"Kita juga sudah memeriksa saksi kunci (penerima uang), ini yang kita perkuat. Karena untuk barang bukti seperti uang, alat peraga, contoh surat suara telah lebih dulu diamankan oleh Bawaslu," jelasnya.
Penyidik bakal merampungkan berkas kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Makassar: Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memeriksa calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Burhanuddin Baso Tika. Dia diperiksa karena dugaan
money politics atau politik uang saat Pemilihan Serentak 17 April 2019 lalu.
"BBT diperiksa pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kanit 1 Tindak Pidana Umum Polrestabes Makassar, Abdul Rahim, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Juni 2019.
Dalam pemeriksaan tersebut, Busranuddin Baso Tika dicecar 13 pertanyaan soal pemberian uang ke sejumlah warga. Politisi PPP itu menyangkal telah melakukan apa yang dituduhkan.
Busranuddin mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat transaksi politik uang tersebut berlangsung. Dirinya tidak mengetahui peristiwa yang mengatasnamakan politisi PPP itu.
Abdul Rahim menyebut sangkalan Busranuddin tidak memiliki dasar kuat. Penyidik juga telah memeriksa saksi kunci dalam kasus politik uang yang melibatkan Ketua DPC PPP Kota Makassar itu.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang menerima uang dari tim Busranuddin untuk mencoblos caleg PPP tersebut pada saat Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. Saksi kunci itu mengaku menerima uang dari Busranuddin.
"Kita juga sudah memeriksa saksi kunci (penerima uang), ini yang kita perkuat. Karena untuk barang bukti seperti uang, alat peraga, contoh surat suara telah lebih dulu diamankan oleh Bawaslu," jelasnya.
Penyidik bakal merampungkan berkas kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)