Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Underpass Kentungan Satker PJN DIY Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Sidik Hidayat. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Underpass Kentungan Satker PJN DIY Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Sidik Hidayat. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Kendaraan Terperosok Tak Hentikan Proyek Underpass Kentungan

Ahmad Mustaqim • 23 Juli 2019 19:53
Sleman: Proyek jalan bawah tanah (underpass) Kentungan Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap berjalan meski dua kendaraan terperosok. Sebuah truk bermuatan berat dan sebuah mobil Land Rover yang terperosok Selasa siang, 23 Juli 2019.
 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Underpass Kentungan Satker PJN DIY Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sidik Hidayat menuturkan, pekerja di lapangan tetap melanjutkan penggarapan proyek. Sejumlah pekerja dialihkan untuk memperbaiki titik yang jadi lokasi terperosoknya dua kendaraan.
 
"Tapi untuk titik di daerah tersebut  mungkin kita lakukan perbaikan terlebih dahulu. Dan mungkin kita fokuskan untuk sisi sebelah timurnya," kata Sidik di lokasi dekat kejadian, Selasa, 23 Juli 2019.

Ia menolak berkomentar saat ditanya apakah insiden mengganggu proyek. Ia menyatakan kondisi itu menjadi tantangan pekerja di lapangan.
 
"Tetap kami cari jalan keluar untuk bisa (selesai) sesaui target. Saat berlangsung kita sedang pekerjaan rutin-rutin ada galian-galian dan pembersihan sedikit," kata dia.
 
Ia belum memeriksa detail sejumlah kondisi titik proyek, termasuk di lokasi tiang penyangga. Sidik mengatakan tetap melanjutkan proyek di salah satu ruas jalan nasional di Yogyakarta itu.
 
Dia menyebut sudah ada rambu larangan kendaraan berat melintas. Namun, ia menilai berkomentar soal adanya sejumlah kendaraan truk bermuatan berat yang masih melintas.
 
"Kami enggak bisa komentar, itu kapasitas kepolisian. Kalau SOP pasti ada tapi mungkin pengguna jalan saya tak bisa komen banyak," ujarnya.
 
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda DIY, AKBP Tri Iriana, mengatakan, proses penyelidikan itu masih berjalan. Tri menyatakan kepolisian tak ingin adanya gangguan lalu lintas terlalu parah di lokasi.
 
"Kalau berhenti total akan membuat kemacetan tempat lain," katanya.
 
Tri menyatakan lebar ruas jalan yang bisa dilintasi kendaraan hanya sekitar 2,7 meter. Ia mengatakan petugas kepolisian lalu lintas akan terus berjaga di lokasi itu selama 24 jam.
 
"Yang tadinya bisa dua (mobil) sekarang (hanya bisa) satu. Sementara, hindari kentungan cari jalan-jalan lain," ucapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan