Yogyakarta: RDA, 23, ditangkap petugas bea cukai di Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). RDA diduga menyelundupkan narkotika jenis pil hasil belanja dari Malaysia.
"RDA ditangkap 29 Juli 2019, pukul 11.30 WIB, di terminal kedatangan internasional," ucap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo, di Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dia menerangkan RDA usai menempuh penerbangan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK346 rute Kuala Lumpur - Yogyakarta. Gatot mengungkap RDA terbukti membawa narkotika saat diperiksa.
"Setelah dilakukan pengecekan anggota badan RDA, ditemukan lima bungkus plastik berisi pil obat-obatan," imbuhnya.
Ia merinci lima bungkus plastik berisi 484 butir pil psikotoprika jenis happy five. RDA juga membawa 9,5 butir pil ekstasi.
"Pengembangan selanjutnya kami serahkan ke Polda DIY. Dikembangkan untuk mengetahui jaringan selanjutnya," katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Komisaris Besar Dewa Putu Gede Artha, mengatakan telah menguji ratusan pil yang dibawa RDA. Hasilnya terbukti narkotika.
"Dari jumlah barang itu, kita yakini tak akan dipakai sendiri," kata Dewa.
Kepada polisi, RDA mengaku sudah empat kali menyelundupkan narkotika dari Malaysia. Nilai uang yang dihabiskan untuk sekali belanja sekitar Rp28 juta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke jaksa 20 Agustus lalu. Kita lakukan pengembangan dengan data dari alat bukti. Mudah-mudahan bisa mengungkap kasusnya. Siapa-siapa yang sering berhubungan dengan tersangka ini," jelasnya.
RDA terancam Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Yogyakarta: RDA, 23, ditangkap petugas bea cukai di Bandara Adisutjipto, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). RDA diduga menyelundupkan narkotika jenis pil hasil belanja dari Malaysia.
"RDA ditangkap 29 Juli 2019, pukul 11.30 WIB, di terminal kedatangan internasional," ucap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo, di Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dia menerangkan RDA usai menempuh penerbangan menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK346 rute Kuala Lumpur - Yogyakarta. Gatot mengungkap RDA terbukti membawa narkotika saat diperiksa.
"Setelah dilakukan pengecekan anggota badan RDA, ditemukan lima bungkus plastik berisi pil obat-obatan," imbuhnya.
Ia merinci lima bungkus plastik berisi 484 butir pil psikotoprika jenis happy five. RDA juga membawa 9,5 butir pil ekstasi.
"Pengembangan selanjutnya kami serahkan ke Polda DIY. Dikembangkan untuk mengetahui jaringan selanjutnya," katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Komisaris Besar Dewa Putu Gede Artha, mengatakan telah menguji ratusan pil yang dibawa RDA. Hasilnya terbukti narkotika.
"Dari jumlah barang itu, kita yakini tak akan dipakai sendiri," kata Dewa.
Kepada polisi, RDA mengaku sudah empat kali menyelundupkan narkotika dari Malaysia. Nilai uang yang dihabiskan untuk sekali belanja sekitar Rp28 juta.
"Berkas perkara sudah dikirim ke jaksa 20 Agustus lalu. Kita lakukan pengembangan dengan data dari alat bukti. Mudah-mudahan bisa mengungkap kasusnya. Siapa-siapa yang sering berhubungan dengan tersangka ini," jelasnya.
RDA terancam Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)