Gunungsindur: Petugas gabungan menemukan sejumlah barang terlarang berupa telepon seluler (ponsel) hingga pisau saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin malam, 16 Desember 2019.
"Petugas gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor menemukan sembilan ponsel, satu pisau, baterai, paku, dan handsfree," kata Kalapas Kelas III Gunung Sindur Sopiana seperti dilansir Antara, Selasa 17 Desember 2019.
Sopiana menjelaskan akan mengenakan sanksi kepada masing-masing pemilik barang terlarang di area lapas tersebut. Sanksi tersebut antara lain masuk dalam daftar register F atau tidak mendapatkan remisi hingga menempati sel isolasi.
"Mereka akan masuk register F, sudah kami pastikan kami akan Isolasi. Isolasinya bisa satu minggu bisa satu bulan," jelas Sopiana.
Menurut Sopiana meski hasil sidaknya tidak ditemukan narkotika, tapi sembilan ponsel yang disita itu akan diperiksa kaitan perbincangan pemiliknya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya perbincangan mengenai bisnis narkoba atau sejenisnya.
"Sebagian besar ponsel ini untuk menghubungi keluarganya, tapi perlu saya sampaikan pihak lapas sudah memberikan fasilitas wartel untuk mereka," jelas Sopiana.
Mengenai barang bukti pisau, ia mengaku belum mendapat keterangan dari pemiliknya. Pisau tersebut ditemukan dalam kardus bersama dengan satu buah ponsel. Namun, saat itu kardusnya tidak sedang berada di tangan narapidana.
"Ke depan, kami akan memperketat barang masuk dari para pengunjung termasuk petugas. Kami akan memperketat pemeriksaan pengunjung, petugas, dan barang-barang yang masuk," pungkas Sopiana.
Gunungsindur: Petugas gabungan menemukan sejumlah barang terlarang berupa telepon seluler (ponsel) hingga pisau saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin malam, 16 Desember 2019.
"Petugas gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor menemukan sembilan ponsel, satu pisau, baterai, paku, dan handsfree," kata Kalapas Kelas III Gunung Sindur Sopiana seperti dilansir Antara, Selasa 17 Desember 2019.
Sopiana menjelaskan akan mengenakan sanksi kepada masing-masing pemilik barang terlarang di area lapas tersebut. Sanksi tersebut antara lain masuk dalam daftar register F atau tidak mendapatkan remisi hingga menempati sel isolasi.
"Mereka akan masuk register F, sudah kami pastikan kami akan Isolasi. Isolasinya bisa satu minggu bisa satu bulan," jelas Sopiana.
Menurut Sopiana meski hasil sidaknya tidak ditemukan narkotika, tapi sembilan ponsel yang disita itu akan diperiksa kaitan perbincangan pemiliknya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya perbincangan mengenai bisnis narkoba atau sejenisnya.
"Sebagian besar ponsel ini untuk menghubungi keluarganya, tapi perlu saya sampaikan pihak lapas sudah memberikan fasilitas wartel untuk mereka," jelas Sopiana.
Mengenai barang bukti pisau, ia mengaku belum mendapat keterangan dari pemiliknya. Pisau tersebut ditemukan dalam kardus bersama dengan satu buah ponsel. Namun, saat itu kardusnya tidak sedang berada di tangan narapidana.
"Ke depan, kami akan memperketat barang masuk dari para pengunjung termasuk petugas. Kami akan memperketat pemeriksaan pengunjung, petugas, dan barang-barang yang masuk," pungkas Sopiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)