Makassar: Anak yang menjadi korban ekploitasi oleh ibu kandungnya, SR, 9, kembali bersekolah. SR masih dalam pengawasan pihak terkait.
"Diantar jemput ke sekolahnya di SD Tamamaung," kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A, Makmur, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 11 Desember 2019.
Dia mengatakan kondisi SR masih harus dirawat dan diawasi. SR masih harus didampingi untuk pemulihan, lantaram kerap ketakutan dan sulit berkomunikasi saat tiba di rumah aman P2TP2A.
"Ini anak waktu awal diam terus, tidak mau bicara karena ini adanya rasa takut sama ibunya. Karena memang ibunya ini keras dan suka memukul," jelasnya.
Siswa kelas tiga sekolah dasar itu didesak memenuhi kebutuhan hidup bersama Kakak laki-lakinya DD. Mereka ditarget oleh ibunya untuk mendapatkan uang mulai Rp 40 ribu hingga Rp100 ribu per hari.
Seorang ibu berinisial M, 34, ditangkap setelah video penganiayaan anak viral di media sosial. Dalam video tersebut, ibu itu memukul seorang anak dan mengambil sesuatu dalam kantong pakaian si anak.
M ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. M terancam hukuman maksimal 10 tahun.
Makassar: Anak yang menjadi korban
ekploitasi oleh ibu kandungnya, SR, 9, kembali bersekolah.
SR masih dalam pengawasan pihak terkait.
"Diantar jemput ke sekolahnya di SD Tamamaung," kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A, Makmur, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 11 Desember 2019.
Dia mengatakan kondisi SR masih harus dirawat dan diawasi. SR masih harus didampingi untuk pemulihan, lantaram kerap ketakutan dan sulit berkomunikasi saat tiba di rumah aman P2TP2A.
"Ini anak waktu awal diam terus, tidak mau bicara karena ini adanya rasa takut sama ibunya. Karena memang ibunya ini keras dan suka memukul," jelasnya.
Siswa kelas tiga sekolah dasar itu didesak memenuhi kebutuhan hidup bersama Kakak laki-lakinya DD. Mereka ditarget oleh ibunya untuk mendapatkan uang mulai Rp 40 ribu hingga Rp100 ribu per hari.
Seorang ibu berinisial M, 34, ditangkap setelah video penganiayaan anak viral di media sosial. Dalam video tersebut, ibu itu memukul seorang anak dan mengambil sesuatu dalam kantong pakaian si anak.
M ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. M terancam hukuman maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)