Ilustrasi - Medcom.id.
Ilustrasi - Medcom.id.

Anak Dipaksa Mengemis di Makassar Ditarget Rp100 Ribu

Muhammad Syawaluddin • 07 Desember 2019 10:19
Makassar: Proses hukum M, 34, yang mengeksploitasi anaknya di Makassar, Sulawesi Selatan, menguak fakta baru. M tak cuma menyuruh SR, 9, mengemis, namun kedua adiknya turut dipaksa meminta-minta. 
 
"Kalau mereka tidak mencapai target, maka dipukul oleh orang tuanya," kaya Psikolog Klinis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar, Haeriyah, di Makassar, pada Jumat, 6 Desember 2019. 
 
Haeriyah menuturkan selama pendampingan korban terungkap, setiap anak ditarget oleh M dengan nomoinal tertentu mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap malam. Untuk SR ditarget sang ibu harus mendapat Rp100 ribu dari mengemis. 

"Karena (SR) ikut membawa adiknya yang masih bayi untuk mengemis, sehingga dinilai cepat mendapat uang," ungkapnya. 
 
SR, dipatok 'bekerja' mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Sedangkan adiknya ditarget mendapat Rp40 ribu setiap malam, dengan berjualan tissue dan mengemis. 
 
"Anak itu mendapatkan jatah makan dua kali dalam sehari yaitu saat pagi hari dan malam, sekitar pukul 22.00 atau 23.00 Wita atau sebelum tidur," jelasnya.
 
Dia menerangkan target diberikan agar anaknya bisa memenuhi kebutuhan sang ibu untuk membayar arisan dan cicilan motor setiap bulan. Dia mengatakan motor yang digunakan M, dipakai untuk memantau anaknya saat mengemis. 
 
"Anak-anaknya masih perlu pendampingan psikologi karena tertekan," imbuhnya. 
 
M ditangkap setelah viral video seorang ibu menganiaya anaknya. Dalam video tersebut, seorang ibu memukul seorang anak dan mengambil sesuatu dalam kantong pakaian anak tersebut. 
 
Setelah mendapat pukulan, anak dalam video tersebut berlari sambil menangis. Video berdurasi 30 detik itu segera ditindaklanjuti kepolisian. Petugas kemudian melakukan penangkapan. 
 
M ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan